banner 728x250

Penjelasan Camat Rambutan Banyuasin Terkait Perbedaan Tanda Tangan dan Batas Kewenangan Plt

banner 120x600
banner 468x60

BANYUASIN, faktadetiknews.biz.id – Upaya menegakkan kepastian hukum dan tata kelola administrasi pemerintahan yang akuntabel terus bergulir di Kabupaten Banyuasin. Camat Rambutan, Mursal, M.SHI., M.H., akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan spesimen tanda tangan serta keabsahan dokumen pertanahan yang terbit saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Sungai Kedukan.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut pada Selasa (4/8/2026), Mursal membenarkan bahwa dirinya merupakan figur yang sama dengan Mursal Yusuf—nama yang tertera pada dokumen saat ia menjabat Plt. Kades Sungai Kedukan. Ia juga tak menampik adanya perbedaan bentuk tanda tangan antara masa jabatannya dulu di tingkat desa dengan tanda tangan resminya saat ini sebagai Camat Rambutan.

banner 325x300

Guna menjaga tertib administrasi dan kebutuhan bahan pembanding resmi, pihak penguji klarifikasi telah meminta sampel spesimen tanda tangan Mursal dalam kapasitas jabatannya saat ini. Langkah verifikasi ini dinilai krusial mengingat dokumen pertanahan tersebut berpotensi masuk ke ranah pembuktian hukum maupun evaluasi administratif.

Soroti Batas Kewenangan Jabatan Plt.

Selain diskrepansi tanda tangan, forum klarifikasi tersebut turut membedah ranah kewenangan seorang pejabat sementara. Merujuk pada asas hukum administrasi negara, jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) memiliki kewenangan terbatas (non-definitif).

Oleh sebab itu, keputusan bernilai strategis dan berdampak hukum luas—seperti penetapan letak fisik tanah hingga penegasan batas wilayah desa—wajib tunduk pada batasan regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan dokumen atau pengesahan di luar porsi kewenangan Plt., maka berkas tersebut perlu ditelaah ulang oleh instansi berwenang guna mengantisipasi potensi sengketa hukum di masa mendatang.

Mursal pun diharapkan bersikap proaktif dan transparan. Jika evaluasi internal mengonfirmasi adanya kekeliruan administrasi atau dokumen yang tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, langkah koreksi maupun pencabutan secara sukarela menjadi opsi paling bijak demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, hingga naskah ini ditayangkan, Mursal tidak ada menyatakan atau mengakui adanya pelanggaran hukum. Proses klarifikasi ini murni dilakukan untuk memperoleh kepastian administratif atas perbedaan fisik tanda tangan dan validitas dokumen pada saat diterbitkan.

Adapun penilaian mendalam mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH) atau instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( Tim )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *