METRO, faktadetiknews.biz.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar (B-50), Saptu 26 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ERC (42) dan PF (23), berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-07/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 September 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan BBM bersubsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas penyimpanan BBM jenis Bio Solar di lokasi tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh BBM bersubsidi dengan cara melakukan pembelian secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kota Metro. BBM tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian diduga ditimbun untuk selanjutnya dijual kembali kepada penampung dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp12.000 per liter.
Saat diamankan, petugas mendapati kedua terduga pelaku baru saja selesai menurunkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari kendaraan ke dalam rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan, bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polres Metro akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.”
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi, agar tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan dan perdagangan kembali BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rizky.
Status kedua orang tersebut masih sebagai terduga pelaku, dan proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Reza)


















