JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Titin Rita Lestari, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kabupaten Muara Enim.
Titin menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, saat keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut, ia tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi awak media mengenai kemungkinan adanya pola serupa di daerah lain.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengkondisian hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Empat Lawang, yang juga memperoleh opini WTP.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan pengkondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan kedua daerah tersebut.
“Selain Muara Enim, diduga ada pengkondisian yang sama di wilayah Kabupaten Pali dan Kabupaten Empat Lawang,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026).
Dugaan tersebut disebut terungkap setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Salah satu barang bukti yang didalami penyidik berupa percakapan antara tersangka Titin dan tersangka Augusz Dewanggara.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap sejauh mana dugaan praktik pengkondisian pemeriksaan dan pemberian opini WTP dilakukan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah pihak di daerah lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik kembali memeriksa Bupati PALI Asgiarto maupun memanggil Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami informasi dan rangkaian fakta yang ditemukan penyidik dalam perkara dugaan suap pemberian opini WTP tersebut.
KPK hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan, termasuk komunikasi elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Penyidik juga masih menelusuri apakah dugaan pengkondisian tersebut memiliki pola yang sama dengan perkara di Kabupaten Muara Enim serta siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Hingga proses penyidikan berjalan, status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan KPK untuk menentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
(Redaksi)


















