JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka. Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, TA 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Hengky Putrawan diketahui telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Hengky, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak lainnya. Mereka yakni Inspektur Muara Enim Fera Sari, Asisten II Pemkab Muara Enim Rusdi Hairullah, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karmidi dan Yoan Nofriansyah, pihak swasta Hermison, Kepala Bappeda Muara Enim Emran Tabrani, karyawan swasta Prisilia Renny Hidayati, serta wiraswasta Thoharun.
KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Edison Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). Sehari kemudian, Selasa (9/6/2026), KPK menetapkan Edison sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan Bupati, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Edison menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi yang diduga disalurkan melalui Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menjaga hubungan baik setelah PT MSA sebagai pemasok smart board mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada 2025. Selain itu, Abi juga diduga menerima setoran dari sejumlah rekanan dinas lainnya.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp1,9 miliar.
Dugaan Suap ke BPK
Tidak berhenti di perkara pertama, KPK juga melakukan OTT terhadap lima orang dari unsur ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (10/6/2026).
OTT tersebut disebut masih berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK menduga Edison memberikan suap kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board.
Dalam perkara kedua ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika yang disebut sebagai pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
KPK menduga pihak BPK meminta uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit terkait pengadaan tersebut.
Kasus ini kini terus bergulir. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim, termasuk mantan Pj Bupati Hengky Putrawan, menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.Jika ingin, saya juga bisa membuatkan versi judul yang lebih menggigit untuk koran, misalnya dengan fokus pada pemanggilan mantan Pj Bupati Muara Enim atau melebar ke dugaan suap proyek dan BPK.
(Red)


















