banner 728x250
Berita  

Narasi Penggelapan Miliaran Rontok, Kasus Ketua Koperasi di Empat Lawang Hanya Rp 29 Juta

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, Faktadetiknews. — Narasi dugaan penggelapan aset ratusan miliar rupiah oleh Ketua Koperasi Lintang Pinang, Andika, yang sebelumnya beredar di publik, kini dipatahkan oleh keterangan resmi pihak kepolisian. Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk terhadap Andika hanya terkait dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) senilai Rp 29 juta.

banner 325x300

Perbedaan mencolok antara isu yang berkembang dengan nilai laporan resmi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Tim kuasa hukum Andika menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

Advokat Riski Aprendi, S.H., bersama rekan-rekannya menyoroti proses penangkapan dan penahanan kliennya yang dinilai tidak lazim. Menurut mereka, penanganan perkara tersebut terkesan berlebihan jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

“Klien kami ditangani dengan pengamanan penuh hingga dititipkan di ruang tahanan Polda Sumatera Selatan selama 58 hari. Padahal perkara ini dilaporkan di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” ujar Riski.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan penahanan Andika tidak dilakukan di Polres Empat Lawang sebagaimana prosedur umum. Selain itu, muncul dugaan adanya atensi khusus dalam penanganan perkara tersebut.

“Perlakuan ini berbeda dengan tersangka kasus pidana biasa lainnya. Kami menduga ada perlakuan khusus yang tidak wajar dalam perkara ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata. Hal itu didasarkan pada adanya perjanjian kerja sama pengangkutan buah sawit antara pihak koperasi dengan pihak pelapor.

“Secara hukum, ini adalah hubungan kontraktual. Jika terjadi wanprestasi, mekanismenya adalah gugatan perdata, bukan pidana,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyayangkan pernyataan Kapolres Empat Lawang yang dinilai berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Kami menyayangkan pernyataan Kapolres yang seolah-olah sudah menyimpulkan kesalahan klien kami. Biarlah fakta hukum dibuktikan di persidangan,” kata Rendi, salah satu anggota tim kuasa hukum, Rabu (28/1/2026).

Pihak keluarga dan kuasa hukum Andika menegaskan akan menempuh langkah hukum untuk mencari keadilan dan meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan serta objektif.

Mereka menolak adanya narasi kriminalisasi yang dinilai dapat menjatuhkan mental tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *