PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id – Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menahan FT alias Pinky, oknum Bhayangkari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,4 miliar.
Penahanan FT dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi pada 17 September 2026.
“Iya benar ditahan,” kata Nandang.
Namun, Nandang belum merinci sejak kapan tersangka ditahan maupun teknis penahanan yang dilakukan Unit 5 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Untuk perkembangan teknis nanti akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan dua anggota Polri yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Berdasarkan keterangan penasihat hukum pelapor, FT diduga menjanjikan kepada para pelapor terkait penerimaan calon bintara Polri. Selain itu, FT juga diduga menjanjikan pembatalan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang bintara Polri.
Penasihat hukum pelapor dari LBH Ganta Berkeadilan, Sapriadi Syamsudin, mengatakan penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan perkara yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Menurut Sapriadi, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, FT disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saya tidak tahu pastinya apakah dijemput paksa atau menyerahkan diri, tapi dari koordinasi kami dengan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik,” kata Sapriadi.
Sapriadi berharap setelah dilakukan penahanan, proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan dapat berjalan tanpa hambatan.
“Jauh sebelum akhirnya saat ini ditahan, koordinasi penyidik dengan kejaksaan pasti sudah dilakukan. Jadi harapan saya setelah ditahan ini proses pelimpahan ke kejaksaan dapat berlangsung tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di luar substansi perkara.
“Kita hormati saja proses hukum yang berjalan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Polda Sumsel belum menjelaskan secara rinci waktu penetapan FT sebagai tersangka, dasar hukum penahanan, serta tahapan penyidikan berikutnya.
FT masih memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)


















