BANYUASIN, faktadetiknews.biz.id – Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy mempertanyakan pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) dalam perkara dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan penyelidik. Menurut kuasa hukum, pemeriksaan tersebut dinilai belum sepenuhnya mengarah pada upaya pengungkapan kebenaran materiil, karena tidak menghadirkan pihak terlapor maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui riwayat objek sengketa.
Kuasa hukum menilai pemeriksaan setempat dalam perkara pidana tidak hanya bertujuan mendokumentasikan kondisi fisik objek yang menjadi barang bukti, tetapi juga menjadi sarana bagi penyelidik untuk mengonfirmasi fakta secara langsung kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
“Kami mempertanyakan bagaimana penyelidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan peristiwa pengerusakan apabila pihak yang diduga melakukan pengerusakan tidak hadir untuk memberikan penjelasan di lokasi kejadian. Padahal, pemeriksaan setempat merupakan momentum penting untuk mengklarifikasi posisi dan keterangan masing-masing pihak terhadap objek yang disengketakan,” ujar Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy.
Menurut kuasa hukum, prinsip penyelidikan pidana adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Karena itu, setiap tindakan penyelidik seharusnya diarahkan untuk memperoleh kebenaran materiil secara utuh, bukan hanya mendokumentasikan kondisi fisik objek.
Dalam perkara dugaan pengerusakan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah fakta penting yang seharusnya diklarifikasi langsung di lokasi, di antaranya:
Siapa yang menguasai tanah tempat slop gantung berdiri;
Siapa yang membangun slop gantung tersebut;
Siapa yang melakukan pembongkaran atau dugaan pengerusakan;
Atas dasar hak apa tindakan tersebut dilakukan; serta
Bagaimana penjelasan pihak yang diduga sebagai pelaku terhadap peristiwa tersebut.
Menurut mereka, tanpa kehadiran pihak terlapor ataupun penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya, pemeriksaan setempat berpotensi kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai sarana memperoleh fakta yang lengkap, objektif, dan berimbang.
Kuasa hukum menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk masukan agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan menggali seluruh fakta yang relevan, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan tindak pidana.
Penjual Tanah Dinilai Perlu Dihadirkan
Selain mempertanyakan ketidakhadiran pihak terlapor, Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy juga menyoroti tidak dihadirkannya pihak penjual tanah dalam pemeriksaan setempat.
Menurut mereka, pihak penjual merupakan saksi yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan tanah, batas-batas objek, hingga proses penyerahan tanah yang kini menjadi objek perkara.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa penjual merupakan pihak yang menjual tanah kepada Siti Fatimah berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH). Oleh sebab itu, keterangannya dinilai penting untuk memastikan lokasi objek tanah yang sebenarnya dijual, apakah berada di Desa Sungai Pinang sebagaimana tercantum dalam SPH atau justru berada di Desa Sungai Kedukan yang telah bersertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10292 seluas 1.499 meter persegi atas nama Ilyas Harmy.
Menurut kuasa hukum, apabila SPH menunjuk objek tanah di Desa Sungai Pinang sementara lokasi dugaan pengerusakan berada di Desa Sungai Kedukan di atas SHM milik Ilyas Harmy, maka perbedaan tersebut merupakan fakta hukum yang mendasar dan wajib diklarifikasi.
“Perbedaan letak objek tanah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut identitas objek hukum. Karena itu penyelidik perlu memastikan apakah kedua dokumen tersebut menunjuk bidang tanah yang sama atau justru berbeda. Klarifikasi ini penting agar penyelidikan tidak dilakukan terhadap objek yang keliru,” tegas kuasa hukum.
Objek Dugaan Pengerusakan Telah Ditimbun
Tim Kuasa Hukum juga mengungkapkan bahwa slop gantung yang menjadi objek dugaan pengerusakan saat ini telah tertimbun tanah sehingga kondisi fisiknya tidak lagi dapat diamati secara utuh.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menghambat pembuktian karena alat bukti utama tidak lagi terlihat sebagaimana keadaan semula.
“Bagaimana penyelidik dapat mengetahui bentuk, posisi, konstruksi maupun tingkat kerusakan slop gantung apabila seluruh objek telah tertutup timbunan tanah. Apabila ingin memperoleh kebenaran materiil, penyelidik perlu mempertimbangkan langkah membuka kembali bagian yang telah ditimbun agar kondisi sebenarnya dapat diperiksa secara ilmiah dan objektif,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum menilai, selama objek dugaan pengerusakan masih tertutup timbunan, fakta-fakta yang sebenarnya belum sepenuhnya dapat diungkap. Oleh sebab itu, langkah pembuktian yang lebih komprehensif dinilai penting agar kesimpulan penyelidikan tidak didasarkan pada kondisi lapangan yang telah berubah.
Mereka juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, penimbunan dilakukan setelah slop gantung mengalami dugaan pengerusakan. Apabila informasi tersebut benar, menurut kuasa hukum, tindakan tersebut patut didalami dalam proses penyelidikan karena berpotensi mempersulit pembuktian terhadap objek yang diduga menjadi korban tindak pidana.
Harapkan Penyelidikan Menyeluruh
Di akhir keterangannya, Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut rusaknya sebuah slop gantung, melainkan menyangkut bagaimana proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.
“Ketika status kepemilikan tanah belum diklarifikasi secara mendalam, pihak yang diduga melakukan pengerusakan tidak dihadirkan, penjual tanah yang mengetahui riwayat objek juga tidak dimintai keterangan di lokasi, sementara objek dugaan pengerusakan telah tertimbun sehingga sulit diperiksa kembali, maka publik tentu berharap seluruh fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar kuasa hukum.
Tim Kuasa Hukum Ilyas Harmy berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan dapat memanfaatkan seluruh kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sehingga setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang lengkap, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
( TIM )


















