Pemkot Metro Mau Bongkar Shopping Center, IMM: Jangan Korbankan Pedagang!

IMM Metro Soroti Rencana Pembongkaran Shopping Center, Nasib Pedagang Jangan Diabaikan!!

 

 

METRO, LAMPUNG Faktadetiknews.biz.id — Kebijakan Pemerintah Kota Metro yang menghentikan penarikan retribusi jasa umum dan retribusi sampah di kawasan Shopping Center mulai 9 Oktober 2026, disertai rencana pembongkaran total bangunan tersebut, menjadi perhatian Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Metro.

 

Ketua Bidang SPM IMM Metro, Azzahra Purwandari menilai, persoalan Shopping Center tidak semata-mata menyangkut penataan dan pengelolaan aset milik daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonomi mereka di kawasan tersebut.

 

Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan keselamatan masyarakat, menertibkan aset daerah, serta menjalankan pengelolaan sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut perlu diiringi dengan keterbukaan informasi dan pertimbangan serius terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.

 

“Penataan aset daerah tidak boleh hanya dilihat dari sisi bangunan dan administrasi. Ada masyarakat yang menggantungkan penghidupannya di sana. Karena itu, nasib pedagang harus menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Azzahra.

 

IMM Metro berpandangan, apabila pembongkaran dilakukan karena kondisi bangunan dinilai membahayakan, pemerintah perlu menjelaskan dasar kajian keselamatan, landasan hukum, serta tahapan pelaksanaannya kepada masyarakat. Kejelasan tersebut penting agar kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan pedagang.

 

Bagi sebagian pedagang, Shopping Center bukan sekadar tempat berdagang, melainkan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika aktivitas perdagangan dihentikan tanpa perencanaan yang matang, dampaknya berpotensi meluas, mulai dari hilangnya pendapatan harian hingga terganggunya keberlangsungan usaha kecil,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, kata Azzahra Purwandari, SPM IMM Metro mendorong Pemerintah Kota Metro untuk membuka ruang dialog dengan para pedagang dan pihak terkait sebelum mengambil langkah yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

 

Dialog tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian keputusan, tetapi juga membahas alternatif lokasi usaha, tahapan relokasi apabila diperlukan, kepastian waktu pelaksanaan, serta mekanisme penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.

 

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat disertai penjelasan yang terbuka dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika pembongkaran memang harus dilakukan, bagaimana kelanjutan usaha para pedagang juga harus dibicarakan secara serius,” jelasnya.

 

Selain persoalan pembongkaran, lanjut Azzahra Purwandari, penghentian penarikan retribusi serta status penggunaan aset Shopping Center juga dinilai perlu dijelaskan secara transparan.

 

Apabila terdapat dugaan pungutan oleh pihak tertentu, persoalan tersebut hendaknya diperiksa berdasarkan bukti, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar penarikan retribusi sebelumnya, pihak yang berwenang melakukan pemungutan, serta konsekuensi kebijakan penghentian retribusi tersebut.

 

Kejelasan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya simpang siur di tengah masyarakat sekaligus memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pihak dapat dipahami secara utuh.

 

Bagi SPM IMM Metro, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi pemerintahan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas publik, terutama ketika kebijakan menyangkut aset daerah dan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” katanya.

 

IMM Dorong Kebijakan Berkeadilan dan Berorientasi pada Solusi

 

Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, IMM Metro menegaskan pentingnya menjalankan fungsi sosial secara konstruktif dengan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan warga.

 

Mahasiswa, dalam pandangan SPM IMM Metro, tidak harus selalu ditempatkan dalam posisi berseberangan dengan pemerintah. Namun, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan sosial.

 

Penataan Shopping Center diharapkan tidak hanya berorientasi pada perubahan fisik bangunan atau pengelolaan aset, tetapi juga memperhitungkan keberlanjutan kehidupan ekonomi masyarakat yang terdampak.

 

SPM IMM Metro mendorong Pemerintah Kota Metro untuk menjelaskan secara terbuka dasar dan tahapan kebijakan, melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan, serta mengupayakan alternatif yang realistis bagi keberlangsungan usaha mereka.

 

Pada akhirnya, persoalan Shopping Center bukan hanya tentang bangunan yang akan dibongkar atau aset daerah yang akan ditata. Di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat, usaha kecil, dan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan sehari-hari.

 

Penataan boleh berjalan, keselamatan harus diutamakan, tetapi nasib pedagang tidak boleh dikesampingkan. Kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik harus mampu mempertemukan kepastian hukum, keselamatan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat dalam satu arah penyelesaian yang jelas dan bertanggung jawab.

 

SPM IMM Metro mendorong agar Pemerintah Kota Metro mengedepankan dialog, keterbukaan, dan solusi berkelanjutan sehingga penataan aset daerah tidak berjalan terpisah dari upaya melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tutup Azzahra Purwandari. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *