banner 728x250

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi Terkait Laporan terhadap Hotman Paris

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

 

banner 325x300

Laporan tersebut diajukan oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari 10 saksi. Penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya terhadap Hotman Paris Hutapea.

 

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH ini,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

 

Menurut Iman, penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara yang melibatkan Hotman Paris.

 

“Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli sebagai bagian dari proses pendalaman laporan.

 

“Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat saksi ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian Undang-Undang ITE, baru nanti akan mengagendakan pemanggilan orang yang diduga dilaporkan,” tutur Budi.

 

Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Dalam laporan itu, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris pada hari yang sama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Hotman Paris sebelumnya telah memberikan tanggapan atas dua laporan tersebut. Ia menyatakan pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) ditujukan kepada individu tertentu, bukan kepada organisasi wartawan.

 

“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” kata Hotman, Kamis (24/7/2026).

 

Meski demikian, Hotman mengaku siap memenuhi panggilan penyidik kepolisian apabila diminta memberikan keterangan terkait pernyataannya tersebut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *