banner 728x250

Proyek Rehabilitasi SDN Rengasdengklok 4 dan 5 Disorot, Dugaan Aliran Rp3 Juta ke Oknum Pimred Mencuat

banner 120x600
banner 468x60

KARAWANG, faktadetiknews.biz.id — Proyek rehabilitasi gedung SD Negeri Rengasdengklok 4 dan SD Negeri Rengasdengklok 5, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan.

 

banner 325x300

Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dipertanyakan transparansinya setelah di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat papan informasi proyek. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga masa pelaksanaan proyek.

 

Sorotan semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pimpinan redaksi (Pimred) media online berinisial RNL dalam proyek tersebut.

 

Informasi yang beredar menyebut adanya transfer uang sebesar Rp3 juta dari pihak pemborong kepada RNL. Bukti transfer tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Saat dikonfirmasi mengenai transfer tersebut, RNL disebut mengakui telah menerima uang Rp3 juta. Ia berdalih dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah rekannya.

 

Namun, penerimaan uang dari pihak pelaksana proyek oleh seorang yang berstatus sebagai pimpinan media memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi pers, terutama apabila penerimaan dana tersebut berkaitan dengan aktivitas pemberitaan maupun pengawasan terhadap proyek yang bersangkutan.

 

Dari sisi jurnalistik, wartawan maupun perusahaan pers dituntut menjaga independensi serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas jurnalistik.

 

Di sisi lain, persoalan yang lebih substansial adalah kualitas pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah. Minimnya transparansi dan dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu perlu dipastikan tidak berkaitan dengan pengurangan spesifikasi atau kualitas material bangunan.

 

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam kontrak dengan pekerjaan di lapangan, hal tersebut tentu perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan dokumen kontrak, gambar teknis, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik.

 

Masyarakat pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan klarifikasi terhadap pihak pemberi maupun penerima dana apabila ditemukan indikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah atau memengaruhi proses pelaksanaan pekerjaan.

 

Selain itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, pejabat teknis terkait, serta konsultan pengawas didesak turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan rehabilitasi kedua sekolah tersebut.

 

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak, termasuk spesifikasi material, volume pekerjaan, mutu konstruksi, dan progres fisik.

 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran kontrak, langkah administratif sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu dilakukan. Termasuk mempertimbangkan mekanisme pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar telah diverifikasi.

 

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana proyek, Disdikpora Karawang, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya masih perlu dimintai penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.

 

Catatan: Dugaan keterlibatan dan penerimaan dana tersebut masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai bukti telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari lembaga berwenang.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *