banner 728x250

SMSI Samosir Minta Polisi Usut Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan dan LSM

banner 120x600
banner 468x60

PANGURURAN, faktadetiknews.biz.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Marlina Naibaho, meminta Polres Samosir serius menindaklanjuti dugaan pemerasan yang diduga dilakukan empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa dan pihak sekolah di Kecamatan Simanindo.

 

banner 325x300

Tetty menegaskan, dugaan tersebut perlu diproses secara hukum secara transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam tindakan yang dilaporkan.

 

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, kepolisian tidak perlu ragu menerapkan ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

 

“Polres Samosir kita harapkan menerapkan hukum yang berlaku dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang menggunakan nama wartawan atau LSM untuk melakukan tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” ujar Tetty.

 

Ia menilai dugaan permintaan uang dengan membawa-bawa identitas atau profesi wartawan merupakan persoalan serius. Sebab, kerja jurnalistik memiliki koridor yang jelas, mulai dari Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, hingga prinsip independensi dan profesionalitas.

 

“Kalau benar ada pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan wartawan untuk kepentingan pribadi, itu harus dibedakan secara tegas dari kegiatan jurnalistik. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi atau mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

 

Tetty juga mengingatkan bahwa wartawan tidak dibenarkan menggunakan profesinya untuk menakut-nakuti kepala desa, pihak sekolah, maupun pihak lain dengan ancaman pemberitaan.

 

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa maupun institusi pendidikan, mekanisme jurnalistik yang benar adalah melakukan verifikasi, mengumpulkan data, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, kemudian menyajikannya secara profesional.

 

“Kalau ada dugaan penyimpangan di desa atau sekolah, mekanismenya adalah melakukan verifikasi, konfirmasi, mengumpulkan data, kemudian memberitakannya secara profesional. Bukan dengan meminta sejumlah uang,” katanya.

 

Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi informal apabila memang telah terdapat laporan atau informasi awal yang cukup. Aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan fakta secara objektif, termasuk memeriksa pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun LSM serta pihak-pihak yang merasa menjadi korban.

 

“Jika memang ada laporan dari kepala desa atau pihak sekolah yang merasa diminta uang, tentu harus diperiksa. Siapa yang meminta, atas nama apa, berapa nilainya, bagaimana bentuk permintaannya dan untuk kepentingan apa. Semua harus terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Tetty menyatakan SMSI berkepentingan menjaga marwah profesi pers agar tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan.

 

Ia meminta masyarakat membedakan secara jelas antara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan pihak yang hanya menggunakan label media atau wartawan untuk kepentingan tertentu.

 

“Jangan karena ulah segelintir oknum kemudian seluruh wartawan dipandang sama. Wartawan profesional bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi dan tunduk pada kode etik. Karena itu, jika ada yang terbukti menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan pemerasan, proseslah sesuai hukum,” pungkasnya.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *