banner 728x250

Tekab 308 Presisi Polres Metro Bergerak Cepat, Dugaan Pengeroyokan Berujung Dua Anak Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

METRO, faktadetiknews.biz.id — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pelajar yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

 

banner 325x300

Pengungkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) malam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/308/IX/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 4 Agustus 2026.

 

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.29 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan korban berinisial A.S.P. (18) telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro. Korban juga sempat mendapatkan perawatan medis di RSU A. Yani Metro akibat luka yang dialaminya.

 

“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berada di lokasi kejadian. Salah satu anak yang telah diketahui identitasnya, berinisial A.D.F., diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul berupa bambu hingga mengenai bagian kepala dan punggung korban,” kata AKP Rizky Dwi Cahyo kepada awak media, Rabu (23/9/2026).

 

Akibat pukulan tersebut, korban diduga terjatuh. Selanjutnya, beberapa orang lainnya diduga ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan benda tumpul berupa bambu dan kayu.

 

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian punggung serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tersebut. Korban kemudian mendapatkan pengobatan di RSU A. Yani Metro sebelum melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

 

Tekab 308 Bergerak, Dua Anak Diamankan

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu anak yang diduga terlibat di kediamannya di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A.D.F. (17). Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan anak lainnya yang berinisial B.A.W. (17).

 

“Kedua anak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizky Dwi Cahyo.

 

Polisi Pastikan Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti

 

AKP Rizky Dwi Cahyo menegaskan, Polres Metro akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

 

“Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang dapat berujung pada tindakan kekerasan maupun persoalan hukum.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar bersama-sama memberikan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak. Jangan sampai pergaulan yang salah berujung pada tindakan kekerasan maupun persoalan hukum,” tambahnya.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

 

Selain mengamankan kedua anak yang diduga terlibat, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dokumen hasil visum/kartu berobat dari RSU A. Yani Metro atas nama korban.

 

Polres Metro menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro.

 

Kedua anak yang diamankan masih menjalani proses hukum, sehingga seluruh proses selanjutnya tetap mengedepankan ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (Reza)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *