PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan penanganan perkara dugaan penggelapan kapal tongkang OCEANIC 238 telah berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menanggapi maraknya opini publik serta pemberitaan sepihak, klarifikasi resmi berdasarkan dokumen hukum mengonfirmasi bahwa kasus ini murni berakar dari persoalan kredit macet, sita eksekusi pengadilan, serta lelang negara yang sah.
Latar Belakang dan Status Hukum Aset
Tuduhan pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang dilaporkan oleh HS (Direktur PT Pelayaran Pensumba Bahari) terhadap AS alias SY (Direktur PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri/TJM) dinilai tidak berdasar.
Berdasarkan dokumen resmi, kerja sama angkutan kayu antara kedua pihak telah berakhir sejak akhir Agustus 2018 melalui korespondensi tertulis. PT TJM juga telah menegaskan melalui surat resmi bahwa sejak 16 September 2018, keberadaan kapal di Pelabuhan SHP Sei Sembilang bukan lagi merupakan tanggung jawab mereka.
Fakta hukum mencatat bahwa Kapal Tongkang OCEANIC 238 merupakan jaminan kredit atas nama HS di Bank BUKOPIN Tanjung Pinang (Grose Akta No. 1484 tanggal 21 Januari 2011). Akibat keterlambatan kewajiban atau kredit macet, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No: 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018 untuk menetapkan kapal tersebut sebagai objek sita eksekusi.
Proses Penarikan dan Lelang Resmi Negara
Atas dasar penetapan pengadilan tersebut, Bank BUKOPIN menerbitkan Surat Perintah Kerja No: 738/TJP-PIM/XII/2018 kepada PT TJM untuk menarik kapal menuju Tanjung Pinang. Penarikan kapal dilakukan secara legal dengan melengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB) resmi dari KSOP Kelas II Palembang.
Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada pihak bank dan diteruskan ke Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 21 Desember 2018.
Peralihan hak milik dilanjutkan melalui lelang eksekusi negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Tanjung Pinang pada 29 Maret 2019 (Kutipan Risalah Lelang No: 264/11/2019). Dalam lelang tersebut, PT TJM keluar sebagai pemenang sah dan melunasi pembayaran sebesar Rp4,3 Miliar. Atas dasar lelang negara ini, terbit Grose Akta Balik Nama yang sah atas nama PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri pada 3 Mei 2019.
Prosedur Kepolisian dan Penghentian Penyelidikan
Rangkaian bukti dokumen tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara oleh penyidik Polda Sumsel telah sepenuhnya sesuai standar operasional prosedur (SOP). Laporan dugaan penggelapan dinilai tidak relevan karena objek perkara merupakan aset sita eksekusi yang telah dilelang negara secara sah.
Isu dugaan pemerasan maupun keterlibatan oknum perwira dinilai sebagai narasi sepihak tanpa bukti objektif, yang disinyalir bertujuan mengaburkan fakta hilangnya hak pelapor atas aset akibat eksekusi kredit macet.
Dukungan Elemen Masyarakat dan Aktivis
Dukungan terhadap profesionalisme kepolisian juga datang dari Koalisi LSM Bersatu Sumsel bersama Pelopor Aktivis Muda Polda Sumsel (HAMAS). Mereka menyatakan apresiasi penuh atas kinerja Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang menghentikan penyelidikan perkara pelimpahan dari Bareskrim Polri tersebut.
Dalam konferensi pers, Sanusi, S.H., mewakili koalisi aktivis, menegaskan bahwa penanganan perkara selama kurang lebih satu tahun telah berjalan objektif dan terbuka.
“Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan Pengadilan Negeri Batam/Tanjung Pinang juga menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Objek yang dipersoalkan sudah masuk lelang resmi dan dimenangkan oleh pemenang sah. Jadi penanganan oleh Polda Sumsel sudah sangat benar,” tegas Sanusi, S.H.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum HAMAS, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa tuduhan penggelapan kapal tongkang tersebut murni tidak memenuhi unsur pidana.
“Kapal tongkang tersebut terbukti bukan lagi milik pelapor akibat kredit macet di Bank Bukopin hingga berujung lelang sah. Karena itu, langkah penyidik menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan sudah sangat tepat,” jelas Rahmat.
Imbauan dan Hak Jawab Pers
Koalisi Aktivis mengimbau masyarakat dan pihak pelapor untuk tidak membangun narasi menyesatkan yang dapat menyudutkan aparat penegak hukum. Apabila pelapor memiliki bukti baru (novum), disarankan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak terkait meminta segenap media siber yang sebelumnya memuat pemberitaan sepihak untuk mempublikasikan klarifikasi ini demi menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides).
( R-01/R-26/WIS/Novi/Pimred BFN )


















