banner 728x250

Dewan Pers Ingatkan Wartawan: Konfirmasi Boleh Kritis, Intimidasi Bukan Kerja Jurnalistik

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Dewan Pers kembali mengingatkan insan pers agar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

banner 325x300

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Namun, menurutnya, hak tersebut tidak berarti wartawan dibenarkan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan etika jurnalistik ketika memperoleh informasi dari narasumber.

 

Proses konfirmasi, pengumpulan data, maupun penelusuran dugaan persoalan harus tetap dilakukan secara profesional dan sesuai kaidah jurnalistik.

 

Konfirmasi Bukan Intimidasi

 

Wartawan memiliki ruang untuk mengajukan pertanyaan kritis, meminta klarifikasi, menelusuri dugaan penyimpangan, meminta data, serta menguji keterangan pejabat atau pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan.

 

Namun, ketegasan dalam melakukan konfirmasi harus dibedakan dengan intimidasi.

 

Pertanyaan yang kritis, bahkan dilakukan lebih dari sekali untuk memperoleh kejelasan, tetap dapat menjadi bagian dari kerja jurnalistik sepanjang dilakukan secara profesional.

 

Sebaliknya, ancaman, tekanan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maupun permintaan sejumlah uang kepada narasumber dengan mengatasnamakan pemberitaan tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari praktik jurnalistik.

 

Abdul Manan menyampaikan bahwa apabila seseorang mengaku sebagai wartawan kemudian menggunakan intimidasi atau meminta uang kepada narasumber dengan dalih melakukan kegiatan jurnalistik, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana dan masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

 

KEJ Jadi Benteng Profesionalisme

 

Penegasan Dewan Pers tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan pers dan wartawan agar tidak mengabaikan standar profesionalisme dalam menjalankan tugas.

 

Kekuatan pers tidak hanya terletak pada kebebasan untuk memberitakan sebuah persoalan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat.

 

Kepercayaan publik dapat dipertahankan apabila proses jurnalistik dilakukan secara independen, akurat, berimbang, profesional dan beritikad baik.

 

Wartawan tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dijalankan melalui mekanisme jurnalistik, bukan dengan tekanan atau kepentingan pribadi.

 

Di sisi lain, narasumber juga perlu memahami bahwa pertanyaan kritis dari wartawan tidak serta-merta merupakan intimidasi apabila dilakukan dalam koridor jurnalistik.

 

Pihak yang dikonfirmasi tetap memiliki kesempatan memberikan penjelasan, menyampaikan data, serta menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila merasa pemberitaan tidak sesuai dengan fakta.

 

Kebebasan Pers Beriringan dengan Tanggung Jawab

 

Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Karena itu, kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta kode etik.

 

Kartu identitas pers maupun status sebagai wartawan bukanlah alat untuk menekan narasumber. Demikian pula pemberitaan tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Sebaliknya, wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik harus mendapatkan ruang untuk bekerja dan tidak boleh dihalangi ketika melakukan kegiatan jurnalistik untuk kepentingan masyarakat.

 

Pesan tersebut pada akhirnya menempatkan dua hal secara beriringan: pers harus bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara wartawan wajib menjaga profesionalisme dan etika dalam menggunakan kebebasan tersebut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *