banner 728x250

Prahara Rumah Tangga Terungkap, ASN Inspektorat OKI Sempat Konsultasi Cerai Sebelum Tewas Ditikam Istri

banner 120x600
banner 468x60

KAYUAGUNG SUMSEL, faktadetiknews.biz.id — Fakta baru terungkap di balik tewasnya Anton (32), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Sebelum meninggal dunia setelah ditikam istrinya, Deka Ayu (30), Anton disebut sempat mengungkap persoalan rumah tangganya kepada kuasa hukum.

 

banner 325x300

Anton diketahui telah menunjuk Aulia Aziz Al Haqqi, bersama Sri Wulan Octaviani dan Ahmad Andri Akbar dari Prasaja Nusantara Law Firm, untuk mendampinginya dalam proses penyelesaian persoalan rumah tangga, termasuk rencana perceraian.

 

Aulia Aziz mengatakan, Anton telah berkonsultasi mengenai persoalan rumah tangganya selama sekitar satu bulan terakhir, setelah dirinya dan Deka Ayu menjalani pisah ranjang.

 

Menurut Aziz, dalam beberapa kali konsultasi, Anton menceritakan persoalan rumah tangga yang dialaminya serta alasan dirinya mulai mempertimbangkan perceraian.

 

“Anton sering cerita terkait masalah rumah tangga, sikap keras istrinya, tidak hormat dengan orang tua, dan tidak ada etika dengan suami. Bahkan tiga hari lalu, tepatnya hari Sabtu kemarin dia datang ke kantor kami mau konsultasi,” ujar Aziz kepada TribunSumsel.com di Palembang, Selasa (22/9/2026).

 

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa Anton dan Deka Ayu saat itu belum resmi mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

 

Persoalan rumah tangga keduanya masih dalam tahap mediasi setelah Deka Ayu disebut mengadukan Anton kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten OKI terkait persoalan nafkah.

 

“Belum sampai mengajukan cerai ke pengadilan, masih proses mediasi. Karena istrinya ngadu soal Anton katanya tidak beri nafkah, mereka baru pisah ranjang satu bulan ini,” kata Aziz.

 

Dalam proses mediasi tersebut, persoalan hak asuh kedua anak mereka juga turut dibahas.

 

Dari hasil mediasi, anak pertama mereka yang berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar empat tahun disepakati tinggal secara bergantian. Anak tersebut disebut tinggal bersama Anton dan keluarganya selama dua minggu, kemudian bergantian.

 

Sementara anak kedua yang masih berusia sekitar enam bulan berada dalam pengasuhan Deka Ayu. Pola pengasuhan tersebut disebut telah berjalan sekitar satu bulan.

 

Aziz juga membantah anggapan bahwa Anton tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

 

Menurutnya, sebelum meninggal, Anton justru menunjukkan bukti transfer uang kepada istrinya ketika datang berkonsultasi ke kantor hukum pada Sabtu (19/9/2026).

 

“Pada saat ke sini hari Sabtu, Anton menunjukkan bukti transfer ke istrinya. Selama bulan Agustus ini saja sudah Rp11 juta,” ungkap Aziz.

 

Ia mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang telah ditransfer Anton kepada istrinya selama September 2026 karena telepon seluler milik korban saat ini masih berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan penyelidikan.

 

“Makanya kami agak kaget ketika disebutkan istrinya datang lagi minta uang. Tapi memang untuk bulan September kami belum tahu ada berapa yang ditransfer karena telepon seluler Anton masih di penyidik,” jelasnya.

 

Sebelum peristiwa penikaman terjadi, Anton disebut masih menjalani proses penyelesaian persoalan rumah tangga, termasuk komunikasi dengan pihak Dinas PPA dan pengurusan izin kepada atasannya di Inspektorat OKI terkait rencana proses perceraian.

 

Peristiwa yang kemudian merenggut nyawanya terjadi pada Senin (21/9/2026). Anton meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam insiden yang melibatkan istrinya.

 

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Sejumlah keterangan dari keluarga, kuasa hukum, maupun pihak terkait menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan kronologi peristiwa tersebut.

 

Catatan: Pernyataan mengenai persoalan rumah tangga, nafkah, dan sikap pasangan dalam berita ini merupakan keterangan dari kuasa hukum korban dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai penyebab ataupun motif tindak pidana. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *