KETAPANG KALBAR, Faktadetiknews.biz.id — Isu dugaan skandal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bernilai sekitar Rp4 miliar untuk pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang memicu sorotan publik.Pembangunan tersebut disinyalir sarat akan konflik kepentingan lantaran berdiri di atas lahan milik pejabat daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ketapang, Achmad Soleh, menegaskan bahwa status tanah tempat berdirinya Rumah Adat Jawa sudah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sejak beberapa tahun lalu.
“Tanah tersebut sudah dihibahkan pada tahun 2019. Untuk dokumen surat hibah lengkapnya ada di Dinas Pariwisata,” ujar Soleh saat memberikan klarifikasi.
Soleh juga membantah tudingan mengenai adanya alokasi anggaran pembangunan baru untuk proyek rumah adat tersebut di tahun berjalan.
“Pada tahun 2026 ini tidak ada pembangunan di rumah adat yang dianggarkan dari APBD,” tegasnya.
*Temuan Data INAPROC Bertolak Belakang*
Meski ada bantahan dari pihak legislatif, penelusuran pada sistem pengadaan nasional (INAPROC / SiRUP) justru menunjukkan indikasi berbeda. Dalam data sistem pengadaan publik tertera paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) yang melekat pada Satuan Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang dengan nomor paket 2.22.3.26.0.00.03.0000.
Paket pekerjaan tersebut tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp105 juta untuk spesifikasi pekerjaan konstruksi dengan kode RUP 67880036 yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Temuan ini memicu tanda tanya publik mengenai konsistensi alokasi anggaran daerah di lokasi proyek tersebut.
Penjelasan Disparbud Soal Lahan dan Sertifikat
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Ketapang, Andreas Hardi, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tanah hibah tersebut telah bergulir sejak 2019 saat Disparbud dipimpin oleh Julianus.
Dari total lahan seluas 4.000 meter persegi dalam sertifikat induk milik H. Soleh, seluas 3.000 meter persegi di antaranya dihibahkan kepada Pemda, sedangkan sisa 1.000 meter persegi tetap menjadi hak milik keluarga.
“Pada 2019 sudah ada penyerahan sertifikat dan surat hibah dari Pak Soleh kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, Pak Julianus. Pihak keluarga juga tidak mempermasalahkannya,” jelas Andreas.
Namun, Andreas mengakui adanya hambatan administrasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pemecahan sertifikat induk di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saat ini kami sedang mengumpulkan data dan mengurus pemecahan sertifikat di BPN. Ini merupakan PR lama yang harus diselesaikan. Pada prinsipnya, pengerjaan bangunan oleh pemerintah sudah didasari surat penyerahan resmi,” pungkas Andreas.
Kasus ini terus menyita perhatian publik lokal yang mendesak adanya transparansi total atas legalitas aset daerah serta akuntabilitas penggunaan anggaran APBD di lokasi tersebut. (Tim/Red)


















