SULBAR, Faktadetiknews.biz.id — Pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjadi sorotan. Seorang nasabah mengaku mengalami dugaan pemotongan dana pencairan serta penagihan sisa angsuran yang dinilai dilakukan secara memaksa.
Nasabah tersebut menyebut dugaan penagihan dilakukan oleh seorang yang berinisial FNR, yang disebut sebagai petugas penagih KUR BRI Unit Mambi.
Berdasarkan keterangan nasabah dan bukti percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, FNR diduga meminta nasabah segera melunasi sisa angsuran sebesar Rp2.411.335 dalam waktu dua hari hingga akhir September 2026.
Nasabah mengaku keberatan dengan cara penagihan tersebut karena selama ini masih berupaya memenuhi kewajiban pembayaran.
“Dia tidak mau menerima penjelasan, nada bicaranya memaksa. Padahal saya tidak pernah abai, saya tetap bayar,” ujar nasabah kepada media ini, Minggu (27/9/2026).
Cair Rp50 Juta, Nasabah Mengaku Hanya Terima Rp40,77 Juta
Selain persoalan penagihan, nasabah juga mempertanyakan pencairan KUR dengan plafon Rp50 juta.
Menurut pengakuannya, dari plafon Rp50 juta tersebut, dana yang benar-benar diterimanya hanya Rp40.770.000. Nasabah menyebut terdapat selisih Rp9.230.000 yang menurut penjelasan saat itu diblokir untuk pembayaran angsuran terakhir.
“Sudah dipotong Rp9.230.000 di awal dengan dalih diblokir untuk angsuran akhir,” katanya.
Persoalan tersebut perlu diperjelas karena terdapat perbedaan antara nilai plafon kredit dengan dana yang diterima langsung oleh nasabah.
Jika dana sebesar Rp9.230.000 tersebut benar merupakan saldo yang hanya diblokir sementara, maka status dan pencatatannya semestinya dapat ditelusuri melalui rekening, dokumen akad kredit, serta administrasi pencairan.
Sebaliknya, apabila dana tersebut merupakan potongan yang tidak dijelaskan secara transparan dalam akad dan tidak tercatat sebagai saldo yang ditahan, hal itu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak bank.
Perlu Klarifikasi soal Ketentuan KUR
Ketentuan mengenai KUR perlu dibedakan antara potongan biaya, pemblokiran saldo, dan pencatatan pembayaran angsuran. Karena itu, dugaan bahwa dana tersebut merupakan “potongan” belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dokumen akad, rekening koran, bukti pencairan dan penjelasan pihak bank diperiksa.
Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR antara lain mengatur mengenai agunan KUR. Ketentuan mengenai agunan tambahan juga memiliki batasan untuk KUR dengan plafon tertentu.
Karena itu, apabila terdapat dana yang tidak diterima nasabah dari nilai plafon kredit, perlu dipastikan dasar hukumnya, tujuan penahanan dana, cara pencatatannya, serta apakah nasabah memperoleh informasi dan persetujuan yang jelas pada saat akad.
Redaksi juga belum dapat memastikan apakah Rp9.230.000 tersebut benar-benar diblokir di rekening nasabah atau justru merupakan pemotongan pencairan.
BRI Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak BRI Unit Mambi dan BRI Cabang Mamasa mengenai mekanisme pencairan KUR tersebut.
Kepala Unit BRI Mambi, Arya Wirawan, telah dikonfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, FNR yang disebut nasabah sebagai pihak yang melakukan penagihan juga belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan cara penagihan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi BRI maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Nasabah atau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan perbankan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BRI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Red)


















