PALEMBANG Berita Faktanews// – Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2).
Rapat tersebut digelar untuk meminta klarifikasi terkait kejadian yang terjadi di wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) beberapa waktu lalu.
RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kepatuhan perusahaan pada regulasi sektor pertambangan, khususnya terkait standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Direktur Operasional PT PPA, R. Teguh Saptosubroto, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa perusahaan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal bekerja serta secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional perusahaan.
“PT Putra Perkasa Abadi telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sejak awal bekerja dan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional perusahaan,” ujar Teguh di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sumsel.
Ia menjelaskan, perusahaan memiliki mekanisme penanganan terhadap karyawan yang membutuhkan perawatan hingga dinyatakan layak kembali bekerja.
“Setiap karyawan yang membutuhkan perawatan akan mengikuti mekanisme pemulihan sampai dinyatakan layak bekerja kembali melalui surat fit to work yang dikeluarkan oleh tenaga medis berwenang. Berdasarkan hasil evaluasi, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan bukan Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” katanya.
Menurut Teguh, aspek kesehatan kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan sistem K3 di lingkungan PT PPA guna memastikan seluruh karyawan bekerja dalam kondisi layak, sehat, dan aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri, S.IP, mengatakan pihaknya telah menerima paparan serta mencermati dokumen pendukung yang disampaikan oleh PT PPA dalam forum RDP tersebut.
Ia menegaskan DPRD tidak dapat menarik kesimpulan hanya berdasarkan satu sumber informasi maupun pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Setiap laporan dan aduan harus melalui proses verifikasi secara menyeluruh dan berimbang.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya dari satu sisi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di sektor pertambangan dan lingkungan, untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban serta standar keselamatan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yansuri.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Sumsel mendorong seluruh perusahaan pertambangan untuk terus meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan, terutama terkait aspek kesehatan dan keselamatan kerja, guna meminimalkan risiko serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
(R01-R12-Red-BFN)






