RUTENG NTT, faktadetiknews.biz.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dirangkaikan dengan kampanye Gerakan NasDem Melawan Judi Online di Aula Paroki Kristus Raja Ruteng, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Julie Soetrisno Laiskodat, itu digelar sebagai respons atas maraknya praktik judi online yang dinilai semakin mengancam kondisi ekonomi masyarakat serta ketahanan sosial keluarga, termasuk di Kabupaten Manggarai.
Ratusan kader Partai NasDem dari berbagai wilayah di Manggarai mengikuti kegiatan tersebut. Mereka didorong menjadi agen edukasi di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online.
Narasumber kegiatan, Kirenius C.C. Watang, memaparkan perkembangan praktik judi online di Indonesia berdasarkan data resmi, mulai dari nilai transaksi, dampak sosial, aspek hukum, hingga peran strategis kader partai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online di tingkat daerah.
Dalam pemaparannya, Kirenius menyebut perputaran uang dari praktik judi online di Indonesia telah mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Angkanya sangat fantastis dan menunjukkan bahwa judi online telah menjadi persoalan serius yang harus dihadapi bersama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 43,6 juta transaksi dengan nilai Rp57,91 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi 121 juta transaksi senilai Rp155,46 triliun pada 2022 dan kembali naik menjadi 168 juta transaksi senilai Rp327 triliun pada 2023.
Tren itu berlanjut pada 2024 dengan 209,57 juta transaksi senilai Rp359,81 triliun. Sementara pada 2025 jumlah transaksi melonjak menjadi 422,1 juta transaksi dengan nilai Rp286,84 triliun.
Kirenius juga menyampaikan bahwa sekitar 8,8 juta masyarakat tercatat sebagai pemain judi online, yang menurutnya berpotensi memperburuk angka kemiskinan di Indonesia.
Selain itu, ia mengutip data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang mencatat hingga 4 Desember 2024 pemerintah telah menurunkan (take down) sebanyak 464.440 konten judi online, terdiri atas 428.969 situs web dan alamat IP, 19.250 konten di platform Meta, 9.842 layanan berbagi file, 3.836 konten di Google dan YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, serta 118 di TikTok. Secara kumulatif sejak 2017, pemerintah telah memblokir sekitar 5,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online.
Menurut Kirenius, maraknya judi online patut diduga berkaitan dengan meningkatnya berbagai persoalan sosial, seperti kemiskinan, perceraian, kriminalitas, hingga konflik dalam rumah tangga.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Manggarai membangun budaya digital yang sehat serta memperkuat literasi digital sebagai langkah mencegah semakin meluasnya praktik judi online, terutama di kalangan generasi muda.
Ia berharap kader Partai NasDem dapat terus menyosialisasikan bahaya judi online melalui berbagai kegiatan di tingkat desa sebagai langkah preventif untuk menekan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, pemerintah, regulator, komunitas, hingga pengurus partai politik di semua tingkatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai, Herry Baben, yang menutup kegiatan tersebut, mengingatkan seluruh kader agar meneruskan materi sosialisasi kepada masyarakat di desa masing-masing.
Ia menegaskan bahwa judi online tidak pernah memberikan manfaat bagi pelakunya.
“Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Yang ada justru kerugian, persoalan keluarga, bahkan tekanan psikologis yang patut diduga dapat memicu tindakan bunuh diri. Karena itu, mari bersama-sama memberantas judi online,” tegas Herry.
Menurutnya, Manggarai membutuhkan generasi yang mampu memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkarya, dan berinovasi, bukan terjerumus dalam praktik perjudian digital.
“Perang melawan judi online harus dimulai dengan membangun masyarakat yang cerdas digital,” pungkasnya.


















