KUPANG, Faktadetiknews — Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kembali berkembang. Selain kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, kini muncul satu nama lain yang diduga turut menjadi korban, yakni Didik Hariyadi Brand.
Kuasa hukum Roni, Fransisco Bessi, mengungkapkan bahwa tim pengawas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa dua saksi tambahan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand,” ujar Fransisco kepada media
Dalam pemeriksaan itu, Didik yang merupakan terdakwa kasus korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022 disebut membenarkan adanya komunikasi dengan Roni terkait penggantian uang sebesar Rp25 juta. Bukti percakapan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2022 serta dokumen transfer uang turut diserahkan kepada pemeriksa.
“Roni juga membenarkan percakapan tersebut. Di situ ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada 7 Oktober 2022,” katanya.
Selain itu, Didik juga mengakui adanya komunikasi dengan oknum jaksa berinisial RA yang diduga merujuk pada Ridwan Sujana Angsar. Salah satu isi percakapan yang disoroti adalah upaya mencari data terkait Roni.
“Semua itu sudah diterima oleh pemeriksa sehingga keterangan Roni, Didik, dan barang bukti percakapan dinilai saling bersesuaian,” lanjut Fransisco.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut Didik juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum jaksa RA. Pemberian pertama disebut dilakukan melalui ajudan sebesar sekitar Rp5 juta. Selain itu, Didik mengaku pernah membelikan voucher di Malang senilai Rp6,7 juta serta voucher hotel di Bali dengan nominal yang sudah tidak diingatnya.
Menurut Fransisco, fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan pemerasan tidak hanya dialami oleh kliennya, tetapi juga pihak lain.
“Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik,” ujarnya.
Ia meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan menyeluruh. Fransisco juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, khususnya bidang pengawasan dan tim pemeriksa, yang dinilai serius mengungkap dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa di wilayah NTT.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Anak Agung Raka Putra Dharmana, membenarkan pemeriksaan terhadap Didik Brand.
“Kemarin yang diperiksa atas nama Didik. Tapi materinya mohon maaf kami belum bisa sampaikan,” kata Raka singkat.
Sebelumnya, nama Ridwan Sujana Angsar mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang. Saat itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kupang.
Dalam persidangan, Ridwan diduga meminta uang kepada Hironimus Sonbay alias Roni, seorang kontraktor yang terseret perkara dugaan korupsi proyek renovasi sekolah. Total uang yang disebut diserahkan Roni kepada Ridwan mencapai Rp40 juta.
(Red)


















