banner 728x250

Abdulhak Tegaskan Pemkot Metro Jangan Hanya Baca Satu Aturan, Nasib Guru Honorer Tak Boleh Dikorbankan!!

banner 120x600
banner 468x60

METRO LAMPUNG, faktadetiknews.biz.id – Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, H. Abdulhak, S.H., M.H., kembali menyoroti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait 29 guru non-ASN yang dirumahkan dan dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berpegang pada satu regulasi, tetapi melihat seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

 

banner 325x300

“Jangan membaca satu aturan saja. Pelaksanaannya jangan tambal sulam, numbur sana numbur sini. Semua aturan harus dipahami secara utuh agar kebijakan yang diambil tidak merugikan guru honorer yang sudah lama mengabdi,” tegas Abdulhak, Kamis (6/8/2026).

 

 

 

Menurut Abdulhak, persoalan guru honorer tidak bisa dipandang hanya dari sisi penataan ASN. Pemerintah juga harus memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan, perlindungan data elektronik, hingga Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengamanatkan keberlangsungan proses pembelajaran.

 

 

 

Ia menjelaskan, apabila guru honorer memiliki Surat Keputusan (SK) dan menerima gaji secara rutin, maka terdapat hubungan kerja yang harus dihormati. Karena itu, penghentian secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak melalui prosedur yang berlaku.

 

 

 

Selain itu, Abdulhak mengingatkan bahwa penghapusan data guru dari Dapodik juga tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. Menurutnya, Dapodik merupakan sistem data resmi negara yang menjadi dasar berbagai hak guru, termasuk peluang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Kalau ada guru yang masih aktif mengajar tetapi justru datanya dihapus, sementara yang lain tetap aktif, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap guru honorer,” ujarnya.

 

 

 

Abdulhak menegaskan solusi yang harus ditempuh bukan dengan merumahkan guru, melainkan menjalankan kebijakan pemerintah pusat melalui skema penataan menuju PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Ia juga meminta Pemkot Metro segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memulihkan kepastian status para guru non-ASN agar tidak semakin memperpanjang polemik di dunia pendidikan.

 

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemerintah harus berpihak kepada kepastian hukum dan rasa keadilan, bukan membuat kebijakan yang justru menghilangkan hak para pendidik. Jangan membaca satu aturan saja, tetapi pahami seluruh regulasi agar keputusan yang diambil tidak melahirkan persoalan hukum baru,” pungkas Abdulhak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *