banner 728x250

Antisipasi Gangguan Kamtib, 27 Narapidana Dipindahkan dari Lapas Pamekasan

banner 120x600
banner 468x60

Pamekasan, Faktadetiknews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan melaksanakan pemindahan sebanyak 27 orang narapidana ke dua lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur sebagai langkah strategis menjaga keamanan dan ketertiban.

Pemindahan narapidana tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Timur, guna kepentingan keamanan pemasyarakatan.

banner 325x300

Kegiatan pemindahan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Dari total 27 narapidana, sebanyak 13 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Jombang, sementara 14 orang lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ngawi.

Proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari empat petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan yang dibantu tiga personel Polres Pamekasan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penjemputan narapidana dari blok hunian serta pemeriksaan dan kelengkapan administrasi pemindahan. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan serah terima narapidana beserta berkas administrasi, kemudian melanjutkan perjalanan ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses serah terima berikutnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pemindahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan agar dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut administrasi. (Ril)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *