banner 728x250

KTA Wartawan Jangan Asal Terbit, Profesionalisme Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

BABEL, faktadetiknews.biz.id — Pemberian Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada individu yang belum memiliki bekal pendidikan maupun pelatihan jurnalistik kembali menjadi sorotan. Pemimpin redaksi media diminta tidak sembarangan menerbitkan identitas kewartawanan tanpa memastikan kompetensi dasar pemegangnya.

 

banner 325x300

Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengingatkan pimpinan redaksi agar lebih selektif dalam memberikan KTA maupun kartu pers. Menurutnya, kemudahan memperoleh identitas kewartawanan berpotensi menjadi salah satu faktor munculnya praktik jurnalistik yang tidak profesional.

 

Wahyudi menilai, seorang wartawan tidak cukup hanya memiliki kartu identitas dari perusahaan media. Pemahaman mengenai jurnalistik, kode etik, teknik peliputan, verifikasi informasi, serta kemampuan menulis berita merupakan bagian penting dari profesionalisme wartawan.

 

Ia menekankan pentingnya menjalankan profesi pers dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, wartawan yang tidak memahami prinsip dasar jurnalistik berisiko melakukan kesalahan dalam menggali, mengolah, maupun menyampaikan informasi kepada publik.

 

“Wartawan harus memburu informasi dengan senjata yang dimilikinya, yaitu keahlian jurnalistik. Kalau tidak memahami cara menggunakan senjata tersebut, bisa saja justru narasumber yang menjadi sasaran,” demikian gambaran yang disampaikan Wahyudi.

 

KTA Bukan Ukuran Tunggal

 

Wahyudi juga menyoroti fenomena wartawan yang hanya bermodalkan kartu pers ketika menjalankan aktivitas jurnalistik. Menurutnya, kartu pers seharusnya tidak dipandang sebagai satu-satunya bukti profesionalisme.

 

Identitas pers memang penting untuk menunjukkan status dan hubungan seseorang dengan perusahaan media. Namun, kata dia, hal tersebut idealnya dibarengi kompetensi serta pemahaman terhadap aturan dan etika jurnalistik.

 

Aktivitas wartawan yang tidak profesional, lanjut Wahyudi, berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kesalahan dalam mengonfirmasi informasi, pemberitaan yang tidak berimbang, hingga ketidakmampuan membedakan fakta dan opini dapat merugikan narasumber sekaligus publik.

 

Padahal, pers memiliki fungsi penting sebagai salah satu sarana masyarakat memperoleh informasi.

 

Karena itu, menurut Wahyudi, peningkatan kualitas wartawan tidak cukup hanya mengandalkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). UKW pada dasarnya berfungsi menguji kompetensi, sementara pembekalan dasar jurnalistik perlu diberikan sebelum seorang wartawan terjun menjalankan tugas secara profesional.

 

Dua Solusi Ditawarkan

 

Untuk membendung munculnya wartawan yang disebutnya sebagai “wartawan karbitan”, Wahyudi menawarkan sejumlah langkah kepada perusahaan media.

 

Pertama, pemimpin redaksi diminta lebih selektif sebelum menerbitkan kartu pers atau KTA. Calon wartawan setidaknya dapat diminta menunjukkan bukti pernah mengikuti pelatihan jurnalistik atau menjalani proses pengujian kemampuan dasar, termasuk kemampuan menulis berita.

 

Kedua, wartawan yang sudah mendapatkan kartu pers tetapi belum memiliki bekal jurnalistik yang memadai didorong segera mengikuti pendidikan atau pelatihan jurnalistik.

 

Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan media tidak hanya mengejar jumlah personel, tetapi juga memastikan wartawan yang ditugaskan benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya.

 

Wahyudi mengakui keberadaan UKW merupakan langkah positif dalam meningkatkan standar kompetensi wartawan. Namun, menurutnya, persoalan wartawan baru yang belum mendapatkan pembekalan dasar tetap perlu diantisipasi.

 

Sebab, tanpa filter yang memadai, pertumbuhan jumlah orang yang mengaku atau menjalankan aktivitas sebagai wartawan tidak otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pers.

 

Pada akhirnya, persoalan KTA bukan sekadar mengenai selembar kartu identitas, melainkan bagaimana perusahaan media memastikan orang yang membawa nama pers memahami etika, kompetensi, tanggung jawab, dan fungsi jurnalistik.

 

Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah profesi wartawan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pers.Jika untuk Berita Faktanews, judulnya juga bisa dibuat lebih menggigit, misalnya: “KTA Wartawan Jangan Jadi Kartu Sakti, Pimpinan Redaksi Diminta Selektif”. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *