banner 728x250

Rehab Rumah Dinas Kejari Banyuasin Rp1,5 Miliar Dipertanyakan Aktivis Soroti Penggunaan APBD, Desak Kejati Sumsel Evaluasi

banner 120x600
banner 468x60

BANYUASIN, faktadetiknews.biz.id — Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2026 untuk rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin senilai sekitar Rp1,5 miliar menuai sorotan.

 

banner 325x300

Penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal tersebut dipertanyakan dari sisi urgensi, dasar penganggaran hingga potensi munculnya persepsi konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

Aktivis muda Sumatera Selatan, Rahmat Hidayat, SE, menilai persoalan tersebut tidak semestinya dilihat sebatas proyek pembangunan fisik. Menurutnya, ada aspek independensi penegakan hukum yang juga perlu menjadi perhatian publik.

 

“Kami khawatir muncul konflik kepentingan dan utang budi psikologis. Jangan sampai kondisi ini justru membuat aparat penegak hukum enggan mengusut dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

 

Rahmat menilai APBD seharusnya lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan serta pembangunan infrastruktur publik.

 

“Ketika masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, pembangunan fasilitas untuk instansi pusat menggunakan APBD tentu patut dipertanyakan. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

 

Independensi Penegakan Hukum Jadi Sorotan

 

Sorotan juga diarahkan pada hubungan antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.

 

Rahmat mengatakan, penggunaan APBD untuk membiayai fasilitas rumah dinas Kejari Banyuasin berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai independensi lembaga penegak hukum ketika harus menangani perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah.

 

“Bagaimana mungkin Kejari Banyuasin dapat menjamin tegak lurus dalam menjalankan fungsi penegakan hukum jika fasilitas rumah dinasnya saja dibiayai dan dibangun oleh pemerintah daerah melalui APBD?” katanya.

 

Namun demikian, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen penganggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, yang perlu dibuka ke publik antara lain dasar hukum penganggaran, bentuk bantuan atau belanja yang digunakan, mekanisme pengusulan, proses penganggaran dalam APBD, pelaksanaan pekerjaan, hingga hasil pekerjaan.

 

Minta Auditor Turun Tangan

 

Rahmat juga meminta aparat pengawasan maupun auditor melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut untuk memastikan penggunaan APBD benar-benar sesuai dengan kewenangan, prosedur dan kepentingan daerah.

 

“Harus dilihat secara menyeluruh. Apakah pemberian atau pembangunan fasilitas bagi instansi vertikal tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, apakah telah melalui mekanisme penganggaran yang benar, dan apakah memang memenuhi kepentingan daerah,” ujarnya.

 

Ia menilai transparansi penting dilakukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai penggunaan uang rakyat.

 

Atas persoalan tersebut, HAMASS berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

 

Dalam aksi tersebut, HAMASS disebut akan meminta Kejati Sumsel melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejari Banyuasin beserta jajarannya terkait persoalan rehabilitasi rumah dinas tersebut.

 

“Kami akan meminta Kejati Sumsel mengevaluasi Kajari Banyuasin. Jika memang ditemukan persoalan atau pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut, harus ada langkah tegas,” ungkap Rahmat.

 

Selain evaluasi, HAMASS juga mendesak Kejati Sumsel memeriksa secara menyeluruh proyek rehabilitasi rumah dinas yang disebut bernilai sekitar Rp1,5 miliar tersebut.

 

Pemeriksaan itu, kata Rahmat, harus mencakup sumber anggaran, mekanisme penganggaran, dasar hukum, proses pelaksanaan pekerjaan, nilai kontrak, hingga hasil dan manfaat pembangunan.

 

“Yang kami soroti adalah potensi konflik kepentingan dan bagaimana menjaga marwah serta independensi institusi penegak hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.

 

Catatan: Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan informasi mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta pelaksanaan rehabilitasi rumah dinas tersebut.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *