banner 728x250

Curas Kayuagung Terbongkar Lewat Jejak HP, Dua Penadah Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

KAYUAGUNG SUMSEL, faktadetiknews.biz.id — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kayuagung.

 

banner 325x300

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penadahan barang hasil kejahatan. Sementara terduga pelaku utama masih dalam pencarian petugas.

 

Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial U (46) dan AP (28). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

 

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dalam rangka Operasi Sikat Musi I 2026.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung.

 

Dalam perjalanan, seorang pria diduga datang dari arah belakang dan memepet sepeda motor korban. Pelaku kemudian diduga merampas tas milik korban hingga korban nyaris terjatuh.

 

Tas tersebut berisi satu unit telepon seluler Vivo Y22, KTP, serta kartu ATM Bank Sumsel Babel atas nama korban.

 

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres OKI.

 

Penyelidikan polisi akhirnya menemukan titik terang setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan telepon seluler milik korban.

 

Sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (24/9/2026), Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKI bergerak menuju kawasan Pasar Shopping Kayuagung.

 

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan U yang diduga terlibat dalam penadahan telepon seluler hasil kejahatan.

 

Dari pemeriksaan awal, U mengaku memperoleh telepon seluler tersebut dari AP. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi AP yang berada tidak jauh dari rumah U.

 

AP akhirnya berhasil diamankan. Dari pemeriksaan terhadap AP, polisi kembali memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut diduga diperoleh dari A (32), warga Kelurahan Kutaraya.

 

Petugas kemudian mendatangi rumah A di kawasan Perumahan Cetak. Namun, A tidak berada di rumah saat polisi tiba.

 

A diduga berkaitan dengan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan hingga kini masih dalam pencarian polisi. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.

 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y22.

 

U dan AP selanjutnya dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf a atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui Operasi Sikat Musi I 2026.

 

«“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Pelaku utama juga masih kami buru. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.»

 

Polres OKI memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(R01-R12-Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *