RUTENG NTT, faktadetiknews.biz.id – Christian Alesandro Delviero Rettob resmi terpilih sebagai Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2026–2028.
Ia juga ditetapkan sebagai Mandataris Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) dan Formatur Tunggal dalam Sidang Paripurna MPA yang digelar pada penutupan Kongres ke-34 dan MPA ke-33 di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/7/2026).
Delvis memastikan kemenangan setelah meraih 43 suara pada putaran pertama pemungutan suara yang diikuti 87 cabang PMKRI dari seluruh Indonesia. Sementara pesaing terdekatnya, Exen dari Cabang Malang, memperoleh 13 suara. Kandidat lainnya hanya meraih antara satu hingga delapan suara, sedangkan tiga surat suara dinyatakan tidak sah.
Sesuai mekanisme persidangan, putaran kedua sedianya mempertemukan Delvis dan Exen. Namun, Exen memutuskan mengundurkan diri sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Berdasarkan tata tertib organisasi, forum kemudian menetapkan Delvis sebagai Ketua Presidium PP PMKRI periode 2026–2028 secara aklamasi.
Pemilihan diikuti sembilan kandidat dari berbagai cabang PMKRI, yakni Popin (Surabaya), Bhre (Semarang), Jonas (Yogyakarta), Mone (Kupang), Delvis (Ambon), Ferdy (Bogor), Exen (Malang), Nardin (Ruteng), dan Roland (Denpasar).
Proses pemilihan berlangsung dinamis. Sejumlah agenda diwarnai lobi antarcabang, penyampaian visi dan misi kandidat, hingga aksi walk out sebagian peserta. Meski demikian, seluruh tahapan persidangan tetap berlanjut dan menghasilkan keputusan yang sah sesuai tata tertib organisasi.
Dalam pidato perdananya, Delvis menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi internal, mempererat solidaritas antarkader, serta membangun kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat.
Menurutnya, PMKRI harus mampu tampil lebih responsif dalam menjawab berbagai isu strategis di tingkat nasional.
Kepemimpinan baru PP PMKRI diharapkan dapat memperkuat kaderisasi, menjaga soliditas organisasi pasca-kongres, mempererat hubungan antarcabang di seluruh Indonesia, serta mengokohkan peran PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan yang kritis, independen, dan berpihak pada kepentingan Gereja, bangsa, dan negara. (R.33).


















