JAKARTA, Faktadetiknews.biz.id — Perusahaan pers tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ke Dewan Pers untuk dapat menjalankan kegiatan jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu untuk meluruskan anggapan bahwa setiap perusahaan media wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri atau mengikuti verifikasi Dewan Pers.
Ninik menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal tidak mengenal mekanisme pendaftaran perusahaan pers kepada Dewan Pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, suatu badan usaha dapat disebut sebagai perusahaan pers meskipun belum terdata di Dewan Pers.
Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 9 ayat (2) UU Pers. Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers mengatur salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Ninik menegaskan, pendataan perusahaan pers tidak dapat disamakan dengan pendaftaran karena kedua mekanisme tersebut memiliki pengertian dan tujuan yang berbeda.
“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Dengan demikian, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers agar mendaftarkan diri ataupun mengikuti proses pendataan dan verifikasi.
Menurut Ninik, pendataan perusahaan pers bertujuan mendukung terwujudnya perusahaan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen. Pendataan juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan pers serta menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.
Kesejahteraan Wartawan Jadi Perhatian
Selain aspek administrasi dan kelembagaan, Dewan Pers juga menyoroti profesionalisme perusahaan pers, termasuk pemenuhan kesejahteraan wartawan.
Ninik menyebut salah satu indikator perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional adalah tidak memenuhi kewajiban terhadap kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau bahkan memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan maupun iklan.
“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tuturnya.
Menurutnya, ketika penghasilan wartawan bergantung pada kemampuan memperoleh iklan atau tambahan penghasilan lainnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, keberadaan pendataan perusahaan pers bukan sekadar persoalan tercatat atau tidak tercatat di Dewan Pers, tetapi juga berkaitan dengan upaya mendorong kehidupan pers nasional yang sehat, profesional, mandiri, dan independen.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak terdata di Dewan Pers tidak serta-merta berarti sebuah perusahaan bukan perusahaan pers, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, proses pendataan atau verifikasi merupakan mekanisme yang dapat ditempuh perusahaan pers atas inisiatifnya sendiri sesuai ketentuan Dewan Pers.
(Red)


















