banner 728x250

Ditpolairud Polda Sumsel Tingkatkan Kompetensi Penyidik, Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Perairan

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan menggelar pelatihan peningkatan kemampuan teknis penegakan hukum bagi personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) dan Subdirektorat Patroli, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme penyidik sekaligus memperbarui pemahaman terhadap perkembangan regulasi, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

 

banner 325x300

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Chusnul Qomar, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar setiap personel memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas penegakan hukum di wilayah perairan.

 

“Pelatihan ini sangat penting dilakukan untuk menyegarkan kembali pemahaman personel, khususnya terkait aturan dan ketentuan hukum yang mengalami perubahan,” ujar Chusnul.

 

Menurutnya, personel Subdit Gakkum maupun Subdit Patroli harus memiliki persepsi yang sama dalam setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari administrasi penyidikan hingga penerapan ketentuan hukum. Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan prosedur serta meningkatkan kualitas penanganan perkara.

 

“Pelatihan ini untuk mengingatkan kembali teknis-teknis penegakan hukum, mulai dari penyusunan administrasi penyidikan, kelengkapan berkas perkara, hingga prosedur lainnya. Kami berharap personel Gakkum dan patroli dapat semakin bersinergi dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

 

Chusnul menambahkan, perkembangan regulasi menuntut setiap penyidik untuk terus meningkatkan kapasitas dan memperbarui pengetahuan, terutama terkait ketentuan baru dalam KUHP yang mulai diterapkan.

 

“Penyidik harus kembali memahami pasal-pasal baru dalam KUHP terbaru. Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan seluruh anggota mengetahui perkembangan aturan yang berlaku sehingga mampu menerapkannya dalam setiap penanganan perkara,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap prosedur hukum. Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, hingga menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Selain meningkatkan kompetensi teknis, pelatihan ini juga diharapkan memperkuat koordinasi antara Subdit Gakkum dan Subdit Patroli. Sinergi kedua satuan dinilai penting karena personel patroli merupakan garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani dugaan tindak pidana di wilayah perairan.

 

“Harapannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan tugas di lapangan maupun proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Chusnul juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel telah menangani 14 laporan polisi. Sejumlah perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.

 

“Dalam beberapa bulan ini kami menangani 14 laporan polisi. Beberapa di antaranya sudah P-21, sementara yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *