Prabumulih, Faktadetiknews – Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menjatuhkan vonis terhadap ED, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara dugaan penipuan proyek yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp500 juta.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026), majelis hakim menyatakan ED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim, selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menetapkan terdakwa untuk ditahan. Majelis juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar kwitansi serah terima uang sebesar Rp500 juta tertanggal 8 Januari 2019 dikembalikan kepada saksi Romadhonsyah, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Namun, meski dalam amar putusan terdapat penetapan agar terdakwa ditahan, hingga kini ED belum dieksekusi. Hal itu disebabkan putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah terdakwa mengajukan upaya hukum banding.
Humas PN Prabumulih, M. Rifqi, SH, menjelaskan bahwa amar putusan memang memuat penetapan penahanan terhadap terdakwa. Namun, pelaksanaan eksekusi bukan menjadi kewenangan pengadilan.
“Dalam amar putusan memang ada penetapan terdakwa untuk ditahan. Namun terkait pelaksanaan eksekusi sudah menjadi ranah Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih, Berly Yasa Gautama, SH., MH, membenarkan bahwa selain terdakwa, pihak jaksa juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Vonisnya 2 tahun 3 bulan. Karena terdakwa banding, JPU juga mengajukan banding sambil menunggu instruksi pimpinan,” ujarnya.
Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, perkara tersebut masih akan diproses di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi pidana masih menunggu mekanisme hukum yang berlaku. (Rzk)


















