banner 728x250

Tim URC Satreskrim Polres Metro Tangkap Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Kasus Bermula dari Restorasi Vespa

banner 120x600
banner 468x60

METRO, faktadetiknews.biz.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait jasa pengecatan dan restorasi sepeda motor Vespa. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

 

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 1 April 2026.

 

Korban, Budi Saputra, melaporkan bahwa dirinya diduga menjadi korban penipuan setelah menyerahkan sepeda motor Vespa miliknya kepada terlapor, Azlan Adi Wena, untuk dilakukan pengecatan. Pelaku menjanjikan pekerjaan tersebut selesai dalam waktu dua minggu.

 

Namun, setelah motor diserahkan, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli berbagai suku cadang dan perlengkapan kendaraan. Meski korban beberapa kali melakukan transfer dana, sepeda motor tidak kunjung selesai dikerjakan dan uang yang telah diberikan diduga tidak digunakan sebagaimana dijanjikan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp11.872.000 dan melaporkannya ke Polsek Metro Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Metro berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di wilayah Metro Selatan pada Kamis (6/8/2026). Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang bersama seorang pria berinisial Ebit Bayu Anggara.

 

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu pada diri Ebit Bayu Anggara. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diakui milik Ebit yang disebut dibeli menggunakan uang miliknya bersama Azlan.

 

Selanjutnya, kedua pria tersebut diamankan. Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen sepeda motor Vespa, dokumen kendaraan, serta bukti transfer dana yang dilakukan korban kepada terlapor dengan total mencapai Rp11,872 juta.

 

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta guna menentukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *