JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Dugaan kebocoran informasi penanganan perkara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik setelah KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Setya Budi diketahui merupakan staf administrasi KPK yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan status anggota yang diperbantukan di lembaga antirasuah. Ia diduga membocorkan informasi rahasia mengenai penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian diduga memanfaatkan informasi tersebut untuk kepentingan pemerasan.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai sistem pengamanan informasi di internal KPK. Sejumlah pengamat menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap efektivitas sistem pengawasan dan pengendalian akses informasi di lembaga antikorupsi.
Dalam tata kelola penegakan hukum, akses terhadap dokumen penyelidikan pada umumnya dibatasi berdasarkan prinsip need to know, yakni hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan informasi tersebut untuk menjalankan tugasnya. Apabila terjadi kebocoran informasi dari lingkungan internal, hal itu dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengamanan data dan pengawasan internal.
Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada sejumlah persoalan integritas yang pernah terjadi di lingkungan KPK, termasuk kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK serta sejumlah pelanggaran etik yang melibatkan pegawai maupun pimpinan lembaga pada beberapa tahun terakhir.
Penguatan sistem pengawasan internal dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Selain penindakan terhadap pelaku korupsi, upaya pencegahan melalui pengawasan, pembatasan akses informasi, audit jejak digital (audit trail), serta pendidikan antikorupsi dinilai perlu terus diperkuat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki tiga fungsi utama, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan tindak pidana korupsi. Ketiga fungsi tersebut diharapkan berjalan secara seimbang agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu membangun sistem yang berintegritas dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
(Red)


















