NANGA BOYAN KAPUAS HULU, faktadetiknews.biz.id – Berdasarkan dokumentasi yang beredar, tampak adanya dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pada lokasi terlihat alat berat jenis ekskavator, area penggalian, serta fasilitas yang diduga digunakan untuk proses pencucian material hasil tambang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan hutan, sedimentasi sungai, dan perubahan bentang alam. Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat mengakibatkan kerugian negara apabila dilakukan tanpa perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum yang Berpotensi Diterapkan:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Apabila kawasan yang ditambang berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya.
Pihak berwenang diharapkan melakukan verifikasi lapangan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan legalitas kegiatan serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


















