KETAPANG KALBAR, Faktadetiknews.biz.id – Laporan Pengaduan (Lapdu) yang dilayangkan Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang mengendap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Hampir satu tahun berlalu sejak laporan diserahkan, hingga kini belum ada tanda-tanda tindak lanjut maupun kepastian hukum dari pihak kejaksaan.
Kondisi tersebut dinilai menjadi pertanda buruk bagi komitmen penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Ketua PWK, Verri Liem, menegaskan bahwa tidak ditindaklanjutinya laporan masyarakat bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan mencerminkan krisis serius dalam sistem penegakan hukum.
“Ketika laporan pengaduan masyarakat berhenti tanpa kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga wibawa institusi penegak hukum itu sendiri,” tegas Verri, Rabu (30/9/2026).
Verri membeberkan, Lapdu mengenai dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang tersebut telah diserahkan resmi sejak 24 November 2025. Namun hingga saat ini, pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan (SP2HP) maupun informasi resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Sudah berulang kali kami mendatangi Kejati untuk meminta SP2HP, tetapi tidak sekalipun mendapat respons. Apakah seperti ini budaya penegakan hukum di Kejati Kalbar? Jika hingga awal Oktober mendatang tetap tidak ada kejelasan, saya akan membawa kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sikap pasif aparat penegak hukum berpotensi melanggengkan budaya impunitas di mana pihak-pihak yang diduga terlibat seolah kebal dari jerat hukum.
“Mandeknya lapdu ini adalah alarm bahaya. Ini membuka ruang impunitas, melemahkan efek jera, dan berisiko menjadikan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika terus dibiarkan, publik akan semakin apatis,” tambah Verry.
Atas kondisi tersebut, PWK mendesak Kejati Kalimantan Barat untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Memberikan kejelasan dan transparansi atas setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk.
Menjamin independensi proses hukum bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Memulihkan kepercayaan publik melalui tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan atau pernyataan normatif.
PWK memastikan bersama insan pers akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah hukum dan keadilan.
“Penegakan hukum yang sehat hanya bisa terwujud jika ada keberanian, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Kami tidak sedang menyerang institusi, melainkan ingin menyelamatkan marwah Kejaksaan,” pungkas Verri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi di Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang tersebut.(Tim/Red)


















