JAKARTA, faktadetiknews.biz.id — Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemerdekaan pers menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan moral dan etika profesi.
Dalam Pasal 1, wartawan Indonesia dituntut bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independensi berarti pemberitaan dilakukan berdasarkan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, maupun intervensi dari pihak lain.
Selanjutnya, Pasal 2 mengatur bahwa wartawan wajib menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, serta menghindari plagiarisme.
Pasal 3 menegaskan kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi, melakukan pemeriksaan atau check and recheck, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara Pasal 4 melarang wartawan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan juga diwajibkan mencantumkan waktu pengambilan gambar atau suara apabila menggunakan arsip dalam pemberitaan.
Perlindungan terhadap identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan diatur dalam Pasal 5. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terungkapnya data atau informasi yang dapat memudahkan identitas seseorang dilacak.
Pasal 6 mengatur larangan penyalahgunaan profesi dan penerimaan suap. Wartawan tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh saat menjalankan tugas untuk mengambil keuntungan pribadi sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
Dalam Pasal 7, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia identitas maupun keberadaannya diketahui. Wartawan juga wajib menghormati kesepakatan mengenai embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Selanjutnya, Pasal 8 melarang pemberitaan yang didasarkan pada prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, maupun bahasa. Wartawan juga tidak diperbolehkan merendahkan martabat kelompok masyarakat yang lemah atau rentan.
Pasal 9 mengatur kewajiban wartawan menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali apabila informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, Pasal 10 mewajibkan wartawan atau perusahaan pers untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat. Permintaan maaf juga disampaikan apabila kesalahan tersebut menyangkut substansi pokok pemberitaan.
Sementara Pasal 11 menegaskan bahwa wartawan dan perusahaan pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Hak jawab merupakan kesempatan bagi seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting bagi wartawan dalam menjaga independensi, profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan kepercayaan publik terhadap pers.
Penilaian akhir terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sementara sanksi atas pelanggaran kode etik dapat diberikan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
(Red)


















