BANYUASIN, Faktadetiknews.biz.id — Tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin kembali menjadi sorotan. Setelah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah, kini muncul laporan mengenai dugaan pemusatan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan nilai mencapai Rp9,92 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan. LGI meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya hubungan antara dua perusahaan yang memenangkan paket pengadaan seragam siswa SD dan SMP.
Berdasarkan data yang diklaim diperoleh dan dianalisis LGI Sumsel, pengadaan pakaian seragam siswa SD memiliki nilai kontrak Rp5.406.365.778 dan dikerjakan CV Riddin Ahza. Sementara pengadaan pakaian seragam siswa SMP senilai Rp4.516.369.110 tercatat dikerjakan CV Alpha Putra Kreasi.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total pengadaan mencapai sekitar Rp9,92 miliar.
LGI menyebut kedua perusahaan tersebut memiliki kesamaan nomor kontak dalam dokumen pendaftaran perusahaan. Nomor yang disebut LGI memiliki kesamaan tersebut adalah 08218888xxxx.
Temuan kesamaan kontak itu kemudian dinilai LGI sebagai indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengendalian, atau pengelolaan antara kedua badan usaha tersebut.
Namun, kesamaan nomor telepon semata belum dapat membuktikan bahwa dua perusahaan mempunyai pemilik manfaat (beneficial owner) yang sama ataupun telah melakukan pelanggaran hukum. Hal tersebut membutuhkan verifikasi terhadap dokumen legal perusahaan, data kepemilikan, proses pemilihan penyedia, serta keterangan dari pihak terkait.
LGI Sumsel menilai persoalan tersebut penting diperiksa karena nilai dua paket pengadaan seragam mencapai Rp9,92 miliar dan disebut menyerap porsi signifikan dari belanja pengadaan Disdikbud Banyuasin.
Ketua DPW LSM LGI Sumsel meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada perkara OTT yang sebelumnya mencuat, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdikbud Banyuasin.
“Temuan ini harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada satu perkara, sementara aspek pengadaan yang nilainya miliaran rupiah tidak diperiksa,” demikian sikap LGI sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, pada September 2026, Polda Sumsel melakukan OTT yang berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin. Dalam perkara tersebut, dua pegawai PPPK Disdik Banyuasin berinisial RB dan RD disebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan dana revitalisasi terhadap sejumlah sekolah dengan skema fee tertentu. Penanganan perkara itu kemudian menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan.
Kini, dugaan persoalan pada sektor pengadaan seragam sekolah menambah daftar yang perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan.
LGI Sumsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polda Sumsel, BPK RI, serta Inspektorat Daerah melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, kontrak, hingga pelaksanaan dan pembayaran.
Selain itu, LGI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan hubungan kepemilikan atau pengendalian kedua perusahaan, termasuk apabila terdapat indikasi konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, atau pengaturan dalam proses pengadaan.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih berupa temuan dan laporan dari LGI Sumsel. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum bahwa telah terjadi monopoli, persekongkolan tender, ataupun kerugian negara dalam pengadaan tersebut.
Konfirmasi kepada Disdikbud Banyuasin dan kedua perusahaan terkait diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses pengadaan serta kesamaan nomor kontak yang dipersoalkan LGI.
(RED)


















