banner 728x250
Berita  

Lima Bos Perusahaan Besi dan Baja Ditangkap, Negara Rugi Rp583 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Faktadetiknews// – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menangkap lima petinggi perusahaan industri besi dan baja yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp583,26 miliar.Kelima tersangka masing-masing berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni:PT PSIPT PSMPT VPMKelima tersangka diketahui merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan-perusahaan tersebut.Modus Pengemplangan PajakKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten, Aim Nursalim Saleh menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penjualan terselubung tanpa faktur pajak atau penjualan non-PPN, serta menerima pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) yang tidak menggunakan rekening resmi perusahaan.“Tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan,” ujar Aim dalam siaran pers, Rabu (13/5/2026).Penggeledahan Disaksikan Menteri KeuanganKasus ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026 di sejumlah lokasi usaha wajib pajak di wilayah Banten.Penggeledahan tersebut turut dihadiri Purbaya Yudhi Sadewa serta Bimo Wijayanto.Ancaman Hukuman BeratAkibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya sebesar Rp583,26 miliar dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.Libatkan Aparat GabunganPenangkapan dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Banten bersama:Polda Metro JayaPolda BantenKejaksaan Tinggi BantenPengadilan Negeri TangerangSelain itu, DJP Banten juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan langkah pencegahan terhadap para tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.
(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *