Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the amp domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/sultrand/public_html/faktadetiknews.biz.id/wp-includes/functions.php on line 6260
Muhammad Jazuli: Pelanggar Etik Terancam Dicabut Sertifikat, Media Bisa Kehilangan Status Verifikasi – FaktaDetikNews

Muhammad Jazuli: Pelanggar Etik Terancam Dicabut Sertifikat, Media Bisa Kehilangan Status Verifikasi

Rikky Fermana Sekjen DPP PJS pose bersama Muhammad Jazuli Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers)

 

JAKARTA, faktadetiknews.biz.id – Dewan Pers menegaskan tidak akan lagi mentoleransi pelanggaran etika yang dilakukan insan pers. Evaluasi kini tidak hanya menyasar wartawan sebagai individu, tetapi juga menjangkau perusahaan pers hingga organisasi konstituen Dewan Pers yang dinilai lalai dalam menjaga profesionalisme anggotanya. Kamis (23/7/2026)

 

Peringatan keras tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, saat menjadi narasumber pada sesi penutupan Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tahun 2026 di Hotel Acacia, Jakarta, 21–23 Juli 2026.

 

Di hadapan peserta Munas yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers terus memperkuat sistem pengawasan sebagai upaya menjaga marwah profesi jurnalistik di tengah derasnya arus disrupsi digital dan meningkatnya tuntutan publik terhadap media yang profesional.

 

Menurutnya, organisasi konstituen Dewan Pers tidak dapat berlindung di balik status kelembagaan apabila membiarkan anggotanya berulang kali melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

 

“Apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran etik, maka status organisasi konstituen juga dapat dievaluasi oleh Dewan Pers,” tegasnya.

 

Jazuli juga mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan bukanlah hak yang melekat seumur hidup. Sertifikat tersebut dapat dicabut apabila pemiliknya terbukti melakukan pelanggaran etik berat atau melakukan tindakan yang mencoreng kehormatan profesi jurnalistik.

 

Tak berhenti di situ, ia menegaskan bahwa perusahaan pers yang telah mengantongi status verifikasi faktual pun tidak otomatis terbebas dari pengawasan. Jika media tersebut berulang kali melanggar ketentuan dan standar yang ditetapkan Dewan Pers, maka status verifikasi faktual dapat dicabut.

 

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Dewan Pers tidak hanya fokus pada proses pembinaan, tetapi juga siap mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang menggerus kredibilitas pers nasional.

 

Menurut Jazuli, tantangan dunia pers saat ini tidak hanya datang dari perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital, tetapi juga dari menurunnya disiplin dalam menjalankan etika jurnalistik. Karena itu, seluruh unsur pers harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga integritas profesi.

 

> “Profesionalisme bukan sekadar slogan. Profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” tegas Muhammad Jazuli.

 

 

 

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa kepercayaan publik merupakan aset terbesar dunia pers. Wartawan, perusahaan pers, maupun organisasi konstituen dituntut tidak hanya menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, tetapi juga konsisten menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, independensi, akurasi, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

 

Penutupan Munas III PJS 2026 pun menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh insan pers bahwa masa depan pers nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan beradaptasi dengan teknologi, tetapi juga oleh ketegasan dalam menegakkan etika dan profesionalisme.

 

Dewan Pers memastikan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kredibilitas, integritas, dan kehormatan pers Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *