banner 728x250

Pemuda Asal Batu Diculik dan Dianiaya di Dalam Mobil di Surabaya: Korban Dibuang di Jalan Sarono Jiwo, Kuasa Hukum dan Komunitas ARSAS Kawal Laporan ke Polrestabes Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA, Faktadetiknews.biz.id – Kasus dugaan tindak pidana penculikan, perampasan kemerdekaan, dan pengeroyokan secara sadis terjadi di Kota Surabaya pada Selasa malam (29/09/2026). Seorang pemuda berusia 22 tahun asal Kota Batu, Ferdinand Yeant Anarsih alias Ferdi, menjadi korban penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama oleh sekelompok pria sebelum akhirnya ditinggalkan di pinggir jalan.

 

banner 325x300

Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi Laporan Polisi: *LP/B/1980/IX/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR*.

 

Adapun terlapor utama dalam perkara ini adalah *Owen Nofredi Daniel Lukas alias Owen* (warga asal Jakarta Utara) beserta empat rekannya berinisial *Himawan, Ical, Liyong, dan Mikel*.

 

—

 

*Kronologi Kejadian*

Berdasarkan keterangan korban dan tim pendamping hukum, rangkaian peristiwa pidana berlangsung sebagai berikut:

 

* *Pukul 19.30 WIB (Aksi Penculikan & Penganiayaan):*

Korban (Ferdi) diculik oleh para pelaku saat berada di *Hotel Luxpoint, Jalan Barata Jaya No. 43, Surabaya*. Korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan minibus *Mitsubishi Xpander warna hitam berpelat nomor B (Jakarta)*.

 

Selama kendaraan melaju menyusuri ruas jalan di Kota Surabaya, para pelaku secara membabi-buta melakukan penganiayaan fisik dan pengeroyokan terhadap korban di dalam kabin mobil. Setelah puas menganiaya, para pelaku menurunkan dan membuang korban di kawasan *Jalan Sarono Jiwo, Surabaya*.

 

* *Pukul 20.00 WIB (Penyelamatan & Respon Cepat 110):*

Dalam kondisi terluka, korban berhasil menghubungi layanan darurat *Command Center 110*. Laporan tersebut direspons cepat oleh petugas gabungan dari *Satpol PP Kecamatan Tenggilis Mejoyo* bersama dua anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, yakni *Bripka/Aipda Dwi Cahyo Adriar Meico* dan *Hepy Mezafrie*, yang langsung mengamankan korban ke titik aman.

 

* *Pendampingan Hukum, Medis, dan Laporan Polisi:*

Mendengar insiden brutal tersebut, Penasihat Hukum *Ken Firdaus* bersama jajaran pimpinan Komunitas *Arek Suroboyo Asli (ARSAS)*—yakni *Herry Bimantara* (Ketua Umum) dan *Abdul Qodir Jaelani alias Abi Munif*—langsung bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

 

Malam itu juga, korban segera dilarikan ke *Rumah Sakit PHC Surabaya* untuk mendapatkan perawatan medis darurat dan visum et repertum, sebelum kemudian diantar menuju *Mapolrestabes Surabaya* untuk proses pembuatan Laporan Polisi (BAP).

 

—

 

*Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku*

Atas tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut, para pelaku disangkakan melanggar:

* *Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)* tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum (Pengeroyokan), dengan ancaman hukuman pidana penjara *selama 5 tahun hingga 12 tahun*, serta juncto pasal perampasan kemerdekaan/penculikan.

 

—

 

*Desakan Penegakan Hukum: Tangkap Seluruh Pelaku!*

Ketua Umum ARSAS, *Herry Bimantara*, bersama Penasihat Hukum korban, *Ken Firdaus*, mengecam keras aksi premanisme jalanan dan penculikan yang mencoreng keamanan Kota Surabaya ini.

 

> _”Tindakan penculikan dan pengeroyokan di dalam mobil ini adalah kejahatan serius yang sangat biadab. Surabaya adalah kota yang aman dan beradab, tidak boleh ada ruang bagi mafia atau kelompok mana pun bertindak anarkis seolah kebal hukum.

> _Kami mengapresiasi respons cepat Polsek Tenggilis Mejoyo dan jajaran 110. Selanjutnya, kami mempercayakan penuh serta mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Jatanras/Resmob untuk segera memburu, menangkap, dan menahan Owen beserta komplotannya (Himawan, Ical, Liyong, Mikel) demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,”_ tegas Herry Bimantara.

 

Saat ini, barang bukti rekaman CCTV, bukti visum medis RS PHC, serta keterangan saksi-saksi kunci telah diserahkan ke pihak kepolisian guna melacak keberadaan mobil Mitsubishi Xpander hitam plat B dan para pelaku yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan tertentu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *