PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pemkot Palembang menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp112.296.399.863,99, dengan realisasi mencapai Rp104.198.402.844,00 atau 92,79 persen.
Dikutip dari Media Rambo News, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen pemeriksaan, hasil pemeriksaan BPK juga mencatat adanya realisasi Belanja Perjalanan Dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan pada sejumlah SKPD.
Realisasi perjalanan dinas tersebut terdiri atas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp30.268.084.923,00, Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp73.923.217.921,00, serta Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp9.500.000,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 31 SKPD menunjukkan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp142.289.646,00.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Pemkot Palembang sebelumnya telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, termasuk penyesuaian dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebagai tindak lanjut kebijakan penghematan pemerintah.
Ali Sopyan Minta Pengawasan Diperketat
Menanggapi persoalan tersebut, Ali Sopyan, yang menyebut dirinya Relawan Rakyat Membela Prabowo, meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK RI, memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Palembang.
Menurutnya, temuan pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara transparan untuk mengetahui penyebab terjadinya belanja yang tidak sesuai ketentuan serta memastikan adanya pertanggungjawaban dari masing-masing SKPD.
Ali juga mendorong agar dokumen perjalanan dinas diperiksa secara menyeluruh, mulai dari surat tugas, bukti perjalanan, tiket, kuitansi, hingga dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Perlu Klarifikasi Pemkot Palembang
Temuan belanja yang tidak sesuai ketentuan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan negara. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, Pemkot Palembang dan SKPD terkait perlu memberikan penjelasan mengenai temuan sebesar Rp142,28 juta tersebut, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan apabila memang telah diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Pemkot Palembang dan pihak terkait masih diupayakan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Sumber: Media Rambo News
(Red)


















