banner 728x250

PWI Sumsel Nilai Pelaporan Wartawan oleh Ketua DPRD Pagar Alam Kurang Tepat

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, faktadetiknews.biz.id — Langkah Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Pagar Alam terkait persoalan pemberitaan dinilai kurang tepat.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan (Sumsel) menilai terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya ditempuh terlebih dahulu sebelum persoalan pemberitaan dibawa ke ranah hukum.

banner 325x300

Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, mengatakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, di antaranya melalui hak jawab dan hak koreksi, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers.

“Jadi pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis wartawan, seharusnya menggunakan hak jawab ataupun hak koreksi terlebih dahulu ke media yang menerbitkan atau menayangkan berita tersebut,” kata Kurnaidi, Rabu (26/8/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Kuyung Kur tersebut, apabila media yang bersangkutan tidak memberikan ruang terhadap hak jawab atau hak koreksi, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi tidak bisa serta-merta keberatan atas berita langsung dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian. Kan sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian tentang bagaimana menyelesaikan masalah yang ada,” ujarnya.

Berawal dari Polemik Pemberitaan

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Jenni Shandiyah, diketahui melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagar Alam pada Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang disebut terjadi setelah muncul polemik pemberitaan mengenai rangkaian kegiatan reses DPRD.

Dalam pemberitaan tersebut terdapat penggunaan istilah “makar” yang kemudian menjadi bagian dari persoalan dan keberatan pihak Ketua DPRD Kota Pagar Alam.

PWI Sumsel berharap setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurut PWI Sumsel, penyelesaian melalui mekanisme pers diperlukan agar sengketa pemberitaan dapat ditangani secara proporsional, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola pers yang berlaku.

PWI Sumsel juga mendorong agar setiap persoalan antara insan pers dan pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat diselesaikan melalui jalur yang telah tersedia, tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan hukum. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *