banner 728x250

Perusahaan Pers Tak Wajib Terdaftar di Dewan Pers: Antara Kemerdekaan Pers dan Profesionalisme

banner 120x600
banner 468x60

BANGKA-BELITUNG, faktadetiknews.biz.id — Di tengah maraknya pertumbuhan portal berita dan media berbasis internet, masih muncul anggapan bahwa sebuah perusahaan pers baru dianggap legal apabila telah terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Anggapan tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara prinsip, Undang-Undang Pers tidak mensyaratkan perusahaan pers harus memperoleh izin, terdaftar, atau terlebih dahulu mendapatkan verifikasi Dewan Pers untuk dapat berdiri dan menjalankan kegiatan jurnalistik.

banner 325x300

Ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip kemerdekaan pers.

Pasal 9 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Sementara ayat (2) mengatur bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Artinya, negara tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menjadi lembaga pemberi izin berdirinya sebuah perusahaan pers.

Di sinilah persoalan sering menjadi rancu.

Legalitas pendirian perusahaan pers berbeda dengan status terverifikasi Dewan Pers.

Perusahaan pers yang memenuhi ketentuan hukum mengenai badan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik tidak otomatis menjadi ilegal hanya karena belum tercatat atau belum terverifikasi di Dewan Pers.

Sebaliknya, telah terverifikasi Dewan Pers juga bukan berarti seluruh pemberitaan media tersebut otomatis benar, bebas dari kesalahan, atau kebal terhadap hukum.

Verifikasi lebih tepat dipahami sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa perusahaan pers memenuhi sejumlah standar profesional dan administratif yang ditetapkan dalam ekosistem pers nasional.

Dengan kata lain, verifikasi bukan izin untuk menjadi pers.

Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mendata perusahaan pers, meningkatkan kualitas kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers.

Pendataan tersebut penting. Verifikasi juga penting.

Namun, penting tidak berarti menjadi syarat lahirnya hak konstitusional untuk menjalankan kemerdekaan pers.

Justru di sinilah semangat UU Pers harus ditempatkan secara proporsional.

Jika pendataan atau verifikasi Dewan Pers ditafsirkan sebagai “izin mendirikan media”, maka tafsir tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang telah ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Kemerdekaan pers pada dasarnya tidak dibangun berdasarkan sistem perizinan.

Pers bukanlah kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan berdasarkan selera kekuasaan.

Karena itu, tidak tepat apabila sebuah media langsung dicap ilegal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers.

Tetapi, kebebasan tersebut juga bukan berarti perusahaan pers boleh mengabaikan hukum.

Justru kebebasan pers membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar.

Perusahaan pers harus memiliki badan hukum Indonesia, struktur organisasi yang jelas, menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, memenuhi standar perusahaan pers, serta memberikan ruang yang proporsional terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Di sinilah letak perbedaan antara “media yang legal” dan “media yang profesional”.

Legalitas merupakan fondasi.

Profesionalisme merupakan kualitas.

Sedangkan verifikasi Dewan Pers merupakan salah satu instrumen untuk mengukur dan memastikan terpenuhinya standar profesional tersebut.

Jangan sampai perdebatan mengenai status “terdaftar” justru mengaburkan persoalan yang jauh lebih penting: apakah media tersebut benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik atau hanya menggunakan website sebagai sarana publikasi?

Sebab, memiliki website belum tentu otomatis menjadikan seseorang atau sebuah badan usaha sebagai perusahaan pers.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers juga menempatkan media siber dalam konteks kegiatan jurnalistik dan pemenuhan persyaratan UU Pers serta Standar Perusahaan Pers.

Karena itu, ukuran utamanya bukan sekadar memiliki domain, logo, akun media sosial, atau banyaknya konten yang dipublikasikan.

Yang harus dilihat adalah apakah ada kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara teratur, profesional, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, perusahaan pers yang merasa sudah legal juga tidak boleh menjadikan kemerdekaan pers sebagai tameng untuk melakukan pemberitaan tanpa verifikasi.

Kebebasan pers bukan kebebasan untuk memfitnah.

Kritik bukan penghinaan.

Investigasi bukan tuduhan tanpa dasar.

Dan keberanian jurnalistik tidak boleh dipisahkan dari akurasi serta tanggung jawab.

Karena itu, perusahaan pers seharusnya tidak hanya mengejar pengakuan administratif, tetapi juga membangun kredibilitas melalui kualitas pemberitaan.

Dewan Pers pun harus ditempatkan pada posisi yang tepat: bukan sebagai “pintu masuk” untuk mendapatkan izin menjadi media, melainkan sebagai bagian penting dari ekosistem penguatan profesionalisme pers.

Pada akhirnya, perdebatan tentang apakah media wajib terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan tiga hal berjalan bersamaan: kemerdekaan pers tetap terjaga, perusahaan pers memenuhi ketentuan hukum, dan kerja jurnalistik dilakukan secara profesional serta bertanggung jawab.

Sebab, pers yang merdeka memang tidak boleh dikekang oleh perizinan.

Namun, pers yang merdeka juga tidak boleh kehilangan disiplin etik.

Tidak terdaftar bukan otomatis ilegal. Terverifikasi bukan berarti selalu benar. Yang menentukan martabat sebuah perusahaan pers pada akhirnya adalah kepatuhan terhadap hukum, profesionalisme jurnalistik, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *