banner 728x250

Tidak Terverifikasi Dewan Pers Bukan Berarti Media Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

BANGKA-BELITUNG, faktadetiknews.biz.id — Di tengah maraknya pertumbuhan portal berita dan media berbasis internet, masih muncul anggapan bahwa sebuah perusahaan pers baru dianggap legal apabila telah terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Anggapan tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Secara prinsip, UU Pers tidak mengenal mekanisme perizinan bagi perusahaan pers sebagai syarat untuk menjalankan kemerdekaan pers. Pasal 9 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. Sementara Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

banner 325x300

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Dewan Pers bukan lembaga yang memberikan izin berdirinya perusahaan pers.

Di sinilah persoalan sering menjadi rancu. Legalitas pendirian perusahaan pers berbeda dengan status terverifikasi Dewan Pers.

Sebuah perusahaan pers tidak serta-merta menjadi ilegal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers. Sebaliknya, status terverifikasi juga tidak dapat dimaknai bahwa seluruh pemberitaan media tersebut otomatis benar, bebas dari kesalahan, ataupun kebal terhadap ketentuan hukum.

Verifikasi Dewan Pers lebih tepat ditempatkan sebagai mekanisme pendataan dan penilaian terhadap pemenuhan standar perusahaan pers serta profesionalisme dalam ekosistem pers nasional. Dengan demikian, verifikasi bukanlah izin untuk menjadi pers.

Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mendata perusahaan pers, meningkatkan kualitas kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers.

Pendataan dan verifikasi tetap memiliki arti penting. Namun, pentingnya mekanisme tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai syarat lahirnya hak untuk menjalankan kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers pada dasarnya tidak dibangun berdasarkan sistem perizinan. Pers merupakan bagian dari kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi yang harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan etika jurnalistik.

Karena itu, kurang tepat apabila sebuah media langsung dicap “ilegal” semata-mata karena belum terverifikasi Dewan Pers.

Namun demikian, kemerdekaan pers bukan berarti perusahaan pers bebas mengabaikan ketentuan hukum.

Kebebasan tersebut justru disertai tanggung jawab. Perusahaan pers harus memenuhi ketentuan mengenai badan hukum Indonesia dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional serta bertanggung jawab. Dalam praktiknya, perusahaan pers juga dituntut memiliki struktur organisasi dan mekanisme redaksi yang jelas, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang yang proporsional terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Di sinilah penting membedakan antara legalitas dan profesionalisme.

Legalitas merupakan fondasi. Profesionalisme merupakan kualitas. Sementara verifikasi Dewan Pers merupakan salah satu instrumen dalam ekosistem pers untuk memastikan terpenuhinya standar tertentu.

Perdebatan mengenai status “terdaftar” atau “terverifikasi” juga jangan sampai mengaburkan persoalan yang lebih mendasar: apakah sebuah media benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik atau hanya menggunakan website sebagai sarana publikasi?

Memiliki domain, logo, akun media sosial, maupun banyak konten tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah badan usaha menjalankan perusahaan pers secara profesional.

Yang perlu dilihat adalah apakah kegiatan jurnalistik dilakukan secara teratur, profesional, berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, serta disertai tanggung jawab redaksional.

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers juga menempatkan media siber dalam kerangka kegiatan jurnalistik serta pemenuhan ketentuan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Di sisi lain, perusahaan pers yang merasa telah memiliki legalitas juga tidak boleh menjadikan kemerdekaan pers sebagai tameng untuk melakukan pemberitaan tanpa verifikasi.

Kebebasan pers bukan kebebasan untuk memfitnah. Kritik bukan penghinaan. Investigasi bukan tuduhan tanpa dasar. Dan keberanian jurnalistik tidak boleh dipisahkan dari akurasi serta tanggung jawab.

Karena itu, perusahaan pers seharusnya tidak hanya mengejar pengakuan administratif, tetapi juga membangun kredibilitas melalui kualitas pemberitaan, independensi redaksi, akurasi informasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Dewan Pers pun perlu ditempatkan pada posisi yang tepat, yakni sebagai bagian penting dari ekosistem penguatan profesionalisme dan kemerdekaan pers, bukan sebagai lembaga pemberi izin berdirinya media.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai apakah media wajib terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan tiga hal berjalan secara bersamaan: kemerdekaan pers tetap terjaga, perusahaan pers memenuhi ketentuan hukum, dan kerja jurnalistik dilakukan secara profesional serta bertanggung jawab.

Pers yang merdeka memang tidak boleh dikekang oleh perizinan. Namun, pers yang merdeka juga tidak boleh kehilangan disiplin etik.

Tidak terverifikasi bukan otomatis ilegal. Terverifikasi bukan berarti selalu benar. Martabat sebuah perusahaan pers pada akhirnya ditentukan oleh kepatuhan terhadap hukum, profesionalisme jurnalistik, akurasi pemberitaan, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *