PANGKALPINANG, faktadetiknews.biz.id – Penyelidikan dugaan persoalan transaksi jual beli emas yang dilaporkan Neli dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus bergerak. Penyidik secara bertahap mengumpulkan alat bukti, meminta klarifikasi sejumlah pihak, serta menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara utuh duduk perkara yang kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Di tengah proses tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Dodi Hendriyanto alias Bang Doi, yang diketahui merupakan Pimpinan Redaksi jejaring media Radak. Berdasarkan informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel dari sejumlah sumber, Bang Doi disebut belum memenuhi dua kali panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan klarifikasi.
Informasi tersebut diperoleh dari kuasa hukum pelapor, Aswadi, serta diperkuat oleh sumber internal di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengetahui perkembangan proses penyelidikan.
Menurut Aswadi, surat panggilan pertama bahkan diserahkannya secara langsung kepada Bang Doi. Ia memastikan surat tersebut diterima sendiri oleh yang bersangkutan.
Namun, menurut pengakuan Aswadi, respons yang diterimanya justru di luar dugaan. Bang Doi disebut secara tegas menyatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau polisi yang perlu, biar polisi yang datang ke saya. Saya tidak akan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujar Aswadi menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan langsung oleh Bang Doi.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena proses klarifikasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelidikan untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber di lingkungan Polda Babel, setelah panggilan pertama tidak dipenuhi, penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan kedua.
Surat tersebut selanjutnya diantarkan ke alamat kediaman Bang Doi. Akan tetapi, ketika petugas mendatangi rumah yang bersangkutan, penghuni rumah menyampaikan bahwa Bang Doi sedang berada di Palembang untuk menjalani pengobatan sehingga surat panggilan belum dapat diterima secara langsung.
Meski demikian, sumber tersebut menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan. Penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan sesuai mekanisme hukum dan terus mengumpulkan alat bukti maupun keterangan dari berbagai pihak.
Untuk memastikan bagaimana mekanisme pemanggilan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pada Senin (27/7/2026), tim KBO Babel meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung (Kabid Humas), Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Agus menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, terdapat tahapan yang harus dilalui penyidik apabila seseorang tidak memenuhi panggilan.
“Penyidik akan bersikap profesional. Jika panggilan pertama dan kedua sudah diterbitkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka mekanisme selanjutnya adalah menerbitkan panggilan ketiga. Apabila tahapan tersebut sudah ditempuh, penyidik dapat melakukan upaya membawa secara paksa sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Agus.
Kabid Humas menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan mekanisme hukum yang berlaku secara umum dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan dan bukan ditujukan kepada perkara tertentu.
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada profesi ataupun jabatan yang memberikan kekebalan hukum apabila seseorang diduga terlibat dalam suatu perkara pidana.
Ia menjelaskan, Pasal 55 KUHP Baru mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana, mulai dari pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga pihak yang sengaja menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana melalui pemberian, ancaman, penyesatan, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Namun penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, hasil penyelidikan, serta proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, laporan yang diajukan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian emas hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Artinya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan belum terdapat kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, jejaring media KBO Babel juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Bang Doi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam memenuhi dua kali panggilan penyidik serta tanggapannya terhadap informasi yang berkembang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi selaku Pimpinan Redaksi jejaring media Radak belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Apakah penyidik akan kembali melayangkan panggilan berikutnya sesuai mekanisme hukum, seluruhnya akan bergantung pada perkembangan penyelidikan dan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan.
Polda Kepulauan Bangka Belitung sendiri menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















