PALEMBANG, Faktadetiknews.biz.id — Menindaklanjuti aduan masyarakat, Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M. Operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Di lokasi pertama, tepatnya di kawasan permukiman Jalan Talang Karet, petugas mengamankan tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33). Ketiganya diduga sedang mengonsumsi sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni area bekas reruntuhan PT Hoktong. Di tempat tersebut, petugas mengamankan lima orang, terdiri atas empat pria berinisial AK (52), T (51), R (45), dan M (43), serta seorang perempuan berinisial SW (45) yang diduga menyediakan tempat dan alat untuk mengonsumsi sabu.
Hasil pemeriksaan urine di lokasi kedua menunjukkan empat orang, termasuk SW, positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan negatif, tetapi tetap diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
**Sita Bong hingga Puluhan Korek Api**
Dari penggerebekan di kedua lokasi, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi empat alat isap sabu atau bong, 41 korek api, tujuh klip plastik bekas pakai narkotika, enam pirek kaca, sejumlah telepon seluler, serta dua sepeda motor, masing-masing Yamaha Mio S dan Yamaha Vega R.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami asal-usul barang-barang yang disita serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik maupun pemasok narkotika.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menyebut Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai ketentuan hukum yang akan diterapkan sesuai hasil pemeriksaan. Penyidik turut berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan pihak lembaga rehabilitasi untuk mendukung proses penanganan selanjutnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara tegas berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan,” ujar Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polda Sumsel melalui jajaran Polrestabes Palembang menegaskan akan terus mendorong penanganan kasus narkotika secara profesional dan berkelanjutan guna menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Pimpinan Redaksi H.Darwis Akbar.SH.MM. (Red)











