banner 728x250

Sapi Rusak Kebun, Konflik Warga Rantau Dodor Memanas: Kades Disorot, Ancaman ‘Mati Kau!’ Masuk Laporan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, Faktadetiknews.biz.id  — Perselisihan antara warga di Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, kian memanas. Persoalan yang bermula dari dugaan ternak sapi berkeliaran dan merusak tanaman kelapa sawit milik warga kini melebar ke ranah hukum.

 

banner 325x300

Pemilik kebun, Haryodi, mempersoalkan sapi milik warga yang diduga berulang kali masuk ke areal perkebunannya dan merusak tanaman kelapa sawit yang masih berusia sekitar 2–3 tahun.

 

Persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga Haryodi disebut telah menghubungi Kepala Desa Rantau Dodor agar persoalan tersebut dapat dimediasi.

 

Namun, upaya penyelesaian itu justru berujung pada polemik baru. Kepala Desa dinilai tidak bersikap netral dan dituding lebih berpihak kepada pemilik sapi yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengannya.

 

Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena Haryodi diketahui merupakan lawan politik kepala desa dalam kontestasi sebelumnya.

 

Persoalan kemudian bergeser ke jalur hukum. Haryodi telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polsek Pendopo terkait laporan dugaan pengerusakan yang diajukan pihak pemilik sapi.

 

Di sisi lain, pemilik sapi juga dilaporkan ke Unit Reskrim Pidana Umum Polres Empat Lawang atas dugaan pengancaman terhadap Haryodi.

 

Laporan tersebut disebut disertai bukti rekaman video yang memperlihatkan adanya ucapan bernada ancaman secara langsung, termasuk kalimat “mati kau!” yang ditujukan kepada Haryodi.

 

Ancaman Nyawa Masuk Ranah Pidana

 

Secara hukum, dugaan ancaman terhadap nyawa perlu dilihat berdasarkan konteks lengkap ucapan, situasi saat kejadian, maksud pelaku, serta alat bukti yang tersedia.

 

Dalam Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengancaman dengan tindak pidana terhadap nyawa orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

 

Karena itu, rekaman video yang disebut memuat ucapan “mati kau!” menjadi salah satu bukti yang perlu diuji dan didalami penyidik untuk menentukan apakah unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.

 

Sementara itu, persoalan ternak yang berkeliaran dan menyebabkan kerusakan tanaman juga menjadi perhatian warga. Ketentuan daerah mengenai larangan melepasliarkan hewan berkaki empat perlu dilihat bersama dengan bukti kepemilikan ternak, lokasi kerusakan, besaran kerugian, serta siapa yang bertanggung jawab atas ternak tersebut.

 

Diminta Tak Pandang Bulu

 

Cenci Riestan, S.H., menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Ia meminta agar aturan daerah ditegakkan tanpa membedakan latar belakang maupun hubungan kekerabatan.

 

“Perda Nomor 30 Tahun 2008 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepala Desa wajib menjadi penengah, bukan memihak dan memanaskan situasi. Ucapan ancaman ‘mati kau!’ itu bukan hal sepele. Persoalan tersebut harus dilihat dari aspek hukum dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan,” tegasnya.

 

Menurut dia, kepala desa memiliki posisi strategis sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa sehingga semestinya mampu meredam konflik dan mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak.

 

Masyarakat berharap Polres Empat Lawang dapat mengusut seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh. Tidak hanya dugaan ancaman dan laporan pengerusakan, tetapi juga latar belakang konflik, kerusakan tanaman, kepemilikan ternak, serta proses mediasi yang sebelumnya dilakukan di tingkat desa.

 

Warga juga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berimbang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Rantau Dodor maupun pemilik sapi masih perlu dimintai konfirmasi secara langsung mengenai tudingan keberpihakan, kronologi konflik, serta laporan hukum yang kini berjalan.

 

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *