Sempat Bungkam Soal Dana BLUD Puskesmas Metro Rp1,08 Miliar, Tri Imawati Bicara Skema 40:60 Pengadaan Barang dan Jasa

METRO, LAMPUNG Faktadetiknews.biz.id — Anggaran Belanja Barang dan Jasa Swakelola BLUD UPTD Puskesmas Metro Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.083.797.820 masih menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dipertanyakan terkait rincian penggunaan, Kepala UPTD Puskesmas Metro, Tri Imawati, akhirnya memberikan penjelasan mengenai dasar pengelolaan dan pembagian anggaran tersebut.

 

Tri Imawati mengatakan, dirinya belum genap satu tahun menjabat sebagai kepala puskesmas. Meski demikian, ia berupaya menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran berdasarkan pemahaman dan ketentuan yang diterapkan.

 

Menurutnya, pengelolaan kegiatan dan penggunaan anggaran mengacu pada sejumlah regulasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta ketentuan pengelolaan keuangan BLUD.

 

Ia juga menjelaskan adanya pembagian anggaran dengan komposisi 40 persen untuk barang dan jasa, sedangkan 60 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan.

 

“Enam puluh persen itu untuk jaspel, untuk seluruh elemen tenaga kesehatan. Penghitungannya juga ada aturan dan ketentuannya,” jelas Tri, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 3 November 2026.

 

Tri menyebut pengelolaan belanja di Puskesmas Metro mendapat pengawasan dan evaluasi rutin dari Inspektorat. Selain itu, pihaknya mengaku aktif berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pelaksanaan anggaran.

 

Ia mengakui pengelolaan administrasi dan manajemen bukan perkara mudah karena sejumlah tenaga fungsional juga merangkap tugas manajerial.

 

“Insyaallah, apa yang kami kerjakan bisa dipertanggungjawabkan. Kami juga terus meminta bimbingan dari Dinas Kesehatan dan BPKAD,” ujarnya.

 

Meski telah memberikan penjelasan, sejumlah pertanyaan mendasar terkait penggunaan anggaran masih membutuhkan jawaban lebih terperinci.

 

Pasalnya, informasi mengenai pembagian 40:60 dan klaim evaluasi rutin belum menjelaskan secara spesifik komponen belanja yang menggunakan anggaran tersebut.

 

Publik masih membutuhkan informasi mengenai jenis barang dan jasa yang dibeli, nilai setiap komponen, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, serta realisasi penggunaan dana selama tahun anggaran berjalan.

 

Terlebih, paket yang tercatat Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu sebesar Rp1.083.797.820, bersumber dari BLUD, dengan masa pelaksanaan Januari hingga Desember 2026.

 

Pagu anggaran yang besar tentu perlu disertai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pengawasan penting, tetapi tidak menggantikan kebutuhan publik untuk mengetahui ke mana anggaran dibelanjakan.

 

Klaim adanya evaluasi rutin oleh Inspektorat juga perlu diperjelas, termasuk ruang lingkup pemeriksaan, hasil evaluasi, serta tindak lanjut apabila ditemukan catatan atau kekurangan.

 

Dalam pengelolaan dana publik, termasuk pendapatan BLUD yang digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, transparansi bukan sekadar persoalan administrasi. Keterbukaan menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai peruntukannya.

 

Karena itu, penjelasan lebih lanjut beserta dokumen pendukung diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah belanja tersebut benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan dan memberikan manfaat bagi pasien.

 

Hingga kini, rincian komponen belanja dan dokumen pendukung penggunaan anggaran masih menjadi hal penting yang perlu diklarifikasi. Besarnya pagu bukan bukti adanya penyimpangan, tetapi keterbukaan rincian merupakan langkah penting untuk mencegah dugaan penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan publik.(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *