PALEMBANG, Faktadetiknews//— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus dua tersangka utama yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan yang sempat meresahkan masyarakat.Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DS (53) yang menjadi korban begal saat berjalan kaki bersama rekannya menuju sebuah hotel di kawasan POM IX pada pertengahan Februari 2026. Saat itu, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekati korban dan merampas tas miliknya secara paksa.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta, yang terdiri dari telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai.Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan.Kedua tersangka, masing-masing berinisial Y (47) dan T (39), yang merupakan warga Kota Palembang, berhasil diamankan pada Rabu dini hari, 22 April 2026, di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan pelaku sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.“Kami bekerja secara presisi mulai dari tahap penyelidikan hingga penangkapan. Tujuan utama kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Palembang,” ujarnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat jajaran Polrestabes Palembang dalam mengungkap kasus tersebut.“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan jalanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Polda Sumatera Selatan juga memastikan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(R01-R12-Red-BFN)
Begal POM IX Dibekuk, Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret di Palembang

Rekomendasi untuk kamu

Faktadetiknews – Lombok Timur — Komitmen memperkuat ketahanan ekonomi daerah terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Lombok…

Faktadetiknews – Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memaparkan sejumlah persoalan penting dalam pertemuan resmi…

PALEMBANG, faktadetiknews — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat infrastruktur komunikasi publik dengan mengintegrasikan keaktifan media…

Empat Lawang, Faktadetiknews// – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Empat Lawang menyatakan kesiapannya menghadapi…

Faktadetiknews – Lombok Timur – Memaknai Hari Kanker Tulang Sedunia yang diperingati setiap 11 April,…












