JAKARTA, Faktadetiknews.biz.id — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik setelah Komjen Pol. Suyudi Ario Seto disebut mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan Republika pada Kamis (1/10/2026). Dalam laporan itu disebutkan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut nama Suyudi Ario Seto ketika membuka agenda uji kelayakan tersebut.
“Yang terhormat calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto,” ujar Habiburokhman saat membuka proses uji kelayakan di DPR, sebagaimana dikutip dari Republika.
Sebelumnya, pimpinan DPR disebut telah menerima Surpres dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri yang baru.
Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis.
Sementara itu, Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolda Banten. Ia juga memiliki pengalaman penugasan di sejumlah posisi strategis di lingkungan kepolisian, termasuk sebagai Kapolresta Bogor Kota.
Proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR merupakan bagian dari mekanisme persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden. Tahapan tersebut menjadi salah satu proses penting dalam menentukan kelanjutan usulan pergantian pimpinan Polri.
Dengan demikian, perkembangan proses di DPR dan keputusan resmi Presiden menjadi hal yang perlu dicermati untuk memastikan status akhir pergantian Kapolri.
Hingga informasi ini diverifikasi, hasil akhir proses tersebut dan status resmi pelantikan perlu dipastikan melalui keterangan resmi DPR RI, Istana Kepresidenan, atau Polri.
(Red)


















