banner 728x250
Berita  

Deepfake AI Kian Mengancam, Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Soroti Pertanggungjawaban Pidana dan Urgensi Regulasi di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA, Faktadetiknews – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Namun, di balik manfaatnya yang semakin luas, muncul ancaman baru yang kini menjadi perhatian serius para akademisi, praktisi hukum, pemerintah, hingga masyarakat, yakni penyalahgunaan teknologi deepfake AI yang berpotensi memicu berbagai tindak pidana digital.

Fenomena tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Kamis (2/7/2026), melalui platform Zoom Meeting.

banner 325x300

Kegiatan yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi forum penting untuk membahas tantangan hukum di era digital, khususnya terkait penggunaan AI yang semakin masif namun belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan komprehensif.

Deepfake AI: Ancaman Baru Kejahatan Siber di Era Digital

Direktur Mimbar Hukum Indonesia sekaligus moderator webinar, M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa AI pada dasarnya diciptakan untuk membantu manusia meningkatkan produktivitas, efisiensi kerja, serta mendorong inovasi di berbagai sektor.

Namun, perkembangan teknologi tersebut juga membuka peluang lahirnya modus kejahatan baru yang semakin canggih dan sulit dideteksi aparat penegak hukum.

Menurutnya, teknologi deepfake memungkinkan pelaku memanipulasi wajah, suara, ekspresi, bahkan gerakan seseorang sehingga menghasilkan video, audio, maupun gambar yang tampak sangat autentik meskipun sebenarnya merupakan hasil rekayasa digital.

“Perkembangan Artificial Intelligence telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Namun di sisi lain, teknologi ini juga dimanfaatkan sebagai sarana melakukan berbagai bentuk kejahatan digital. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu memanipulasi wajah, suara maupun gerak seseorang sehingga menghasilkan konten yang tampak nyata padahal sepenuhnya merupakan rekayasa,” ujar Jamil.

Ia menambahkan, dampak penyalahgunaan deepfake kini tidak hanya sebatas penyebaran informasi palsu atau hoaks. Teknologi tersebut telah digunakan dalam berbagai tindakan melawan hukum seperti pencemaran nama baik, penipuan daring, pemerasan, pornografi non-konsensual, manipulasi alat bukti elektronik, hingga ancaman terhadap stabilitas demokrasi dan keamanan nasional.

Tantangan Hukum dalam Menjerat Pelaku Deepfake

Dalam kesempatan tersebut, narasumber utama Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H., yang merupakan Dosen sekaligus Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif berbagai persoalan hukum yang muncul akibat penyalahgunaan teknologi AI.

Pembahasan mencakup konsep pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan deepfake, hambatan pembuktian dalam proses penegakan hukum, perlindungan terhadap korban, hingga kebutuhan mendesak akan pembaruan regulasi yang mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi kecerdasan buatan.

Menurut Fitri, sistem hukum pidana Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar karena perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan pembentukan regulasi hukum.

“Perkembangan Artificial Intelligence di Indonesia tidak mungkin dihentikan karena kehidupan masyarakat sudah memasuki era digital. Namun penyalahgunaan AI harus diatur secara tegas melalui regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memerlukan sistem hukum yang lebih adaptif agar dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban sekaligus memastikan inovasi teknologi tetap berkembang secara bertanggung jawab.

“Perlu adanya sistem atau regulasi hukum pidana yang lebih adaptif agar mampu memberikan kepastian hukum ketika terjadi tindak pidana yang menggunakan alat AI. Regulasi tersebut harus mampu melindungi korban sekaligus memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tambahnya.

Literasi Hukum dan Keamanan Siber Menjadi Kebutuhan Mendesak

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri atas jurnalis, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur pemerintah, serta masyarakat umum.

Berbagai pertanyaan mengemuka terkait efektivitas hukum yang berlaku saat ini dalam menghadapi kejahatan berbasis AI, mekanisme pembuktian digital, perlindungan data pribadi, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban manipulasi teknologi deepfake.

Para peserta juga menyoroti meningkatnya risiko penyalahgunaan AI dalam berbagai sektor, termasuk politik, bisnis, media massa, hingga layanan publik.

Dalam forum tersebut disimpulkan bahwa peningkatan penggunaan teknologi AI harus diimbangi dengan penguatan literasi digital, literasi hukum, serta kesadaran keamanan siber di tengah masyarakat.

Tanpa pemahaman yang memadai, teknologi yang seharusnya menjadi instrumen kemajuan justru berpotensi mengancam hak asasi manusia, privasi individu, reputasi seseorang, serta stabilitas kehidupan sosial dan bernegara.

Komitmen MHI Mengawal Perkembangan Hukum Teknologi

Melalui webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi ilmiah yang responsif terhadap perkembangan isu hukum kontemporer.

Fokus pembahasan meliputi transformasi digital, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, keamanan siber, hingga pembaruan hukum teknologi yang menjadi tantangan besar di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara akademisi, pemerintah, praktisi hukum, media, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan demikian, inovasi berbasis AI dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan bangsa tanpa mengabaikan perlindungan hukum, etika digital, dan kepentingan publik.

MHI Siapkan Sejumlah Agenda Nasional

Selain webinar mengenai deepfake AI, Mimbar Hukum Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah agenda nasional lainnya yang akan digelar secara daring melalui Zoom Meeting.

Pada 4–5 Juli 2026 akan diselenggarakan Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ) Batch 6 yang memberikan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).

Selanjutnya pada 10 Juli 2026 akan digelar Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran” dengan narasumber Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali, Intan Avi Savila, S.H., M.Kn.

Sementara pada 11 Juli 2026, MHI kembali menghadirkan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” yang akan menghadirkan Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait berbagai kegiatan tersebut dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram Mimbar Hukum Indonesia maupun narahubung resmi yang telah disediakan penyelenggara.(RAS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *