Ismail (Kemeja Putih), Idris (Kemeja Batik), Supriyadi alias Ucup Ketua JMSI Babel (Kemeja Hitam), didampingi Wahyu Kurniawan Sekretaris JMSI Babel (kaos Merah) saat mengklarifikasi persoalan pemberitaan yang difasilitasi oleh Penanggungjawab KBO Babel, Kamis (2/7/2026)
PANGKALPINANG, faktadetiknews.biz.id – Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, memasuki babak baru. Melalui forum klarifikasi yang difasilitasi KBO Babel, Ismail akhirnya menyampaikan penjelasan secara terbuka sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas kesalahpahaman yang terjadi dalam komunikasi melalui telepon. Kamis (2/7/2026)
Pertemuan yang berlangsung di Kantor KBO Babel itu menghadirkan Ketua JMSI Bangka Belitung *Supriyadi* atau yang akrab disapa *Ucup,* didampingi Sekretaris JMSI *Wahyu Kurniawan.* Turut hadir Penanggung Jawab KBO Babel *Rikky Fermana,* Sekretaris PJS Babel *Muhammad Zen,* serta *Idris,* pegawai Kanwil Kemenkum Babel yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan.
Dalam keterangannya, Ismail menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat menghalangi kerja jurnalistik maupun melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Menurutnya, seluruh rangkaian komunikasi yang terjadi bermula dari pelaksanaan tugas kedinasan dalam menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.
Ia menjelaskan, sebelum mengirimkan hak jawab, pihak Kanwil Kemenkum Babel terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap legalitas media yang memuat pemberitaan tersebut melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Dari lima media yang kami telusuri, empat memiliki badan hukum yang terdaftar dan satu media tidak kami temukan dalam sistem AHU. Berdasarkan hasil itu kami membuat empat surat hak jawab dan satu surat pemberitahuan, kemudian kami kirimkan melalui nomor kontak masing-masing media,” jelas Ismail.
Menurutnya, setelah surat tersebut dikirim, dirinya menerima telepon dari Dion, jurnalis Babel Aktual.
Dalam percakapan itu, Dion menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat, namun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas dalam seleksi CPNS tetap akan dipublikasikan.
“Saya hanya meminta agar hak jawab kami diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, apabila ada temuan lain, silakan diberitakan melalui kanal yang lain. Dalam pembicaraan tersebut akhirnya terjadi perdebatan mengenai pemahaman terhadap Undang-Undang Pers karena masing-masing memiliki pandangan yang berbeda,” ujarnya.
Ismail mengakui bahwa pada saat itu kondisi pekerjaan di kantor sedang padat sehingga sempat dengan suara meninggi saat berkomunikasi dengan Dion.
Ia beberapa kali meminta lokasi kantor media melalui fitur share location karena ingin mengantarkan langsung surat klarifikasi dalam bentuk fisik sehingga miskomunikasi.
“Saya meminta share location kantor media karena ingin mengantar hard copy surat permintaan klarifikasi. Karena suasana pekerjaan yang cukup padat dan tekanan pekerjaan saat itu, nada suara saya menjadi tinggi. Namun setelah saya menyadari hal tersebut, saya langsung meminta maaf kepada Saudara Dion,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kalimat yang disampaikannya sama sekali tidak dimaksudkan sebagai ancaman ataupun upaya membatasi kemerdekaan pers.
“Saya tidak pernah berniat menghalangi tugas wartawan, mengintimidasi, ataupun membatasi kebebasan pers. Saya sangat menghormati profesi wartawan karena memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi,” tegasnya.
Ismail juga mengungkapkan bahwa permintaan maaf yang disampaikannya saat percakapan telepon diterima dengan baik oleh Dion. Bahkan, menurutnya, keduanya saling meminta maaf setelah menyadari telah terjadi miskomunikasi.
“Saya meminta maaf kepada Saudara Dion dan beliau memaafkan saya. Kami bahkan saling meminta maaf karena sama-sama menyadari telah terjadi miskomunikasi melalui telepon akibat perbedaan penafsiran dalam diskusi tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ismail kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers apabila peristiwa tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan.
“Saya kembali memohon maaf kepada seluruh rekan-rekan wartawan apabila komunikasi ini menimbulkan rasa tidak nyaman. Kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan pers. Langkah yang kami lakukan semata-mata merupakan penggunaan hak jawab terhadap pemberitaan yang kami nilai belum berimbang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hak jawab merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan menjadi jalur yang ditempuh Kanwil Kemenkum Babel untuk memberikan penjelasan terhadap pemberitaan yang berkembang.
Sementara itu, forum yang difasilitasi KBO Babel berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan secara langsung, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah dan insan pers dengan tetap menghormati kebebasan pers, hak jawab, serta etika komunikasi yang baik.


















